Pemerintah Kota Surakarta
Mengenal Tipe Rest Area di Ruas Jalan Tol
  May 6, 2022 13:07

Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran di tahun 2022 ini. Sebagai upaya pendukung kelancaran mudik, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BPUJT) memberikan berbagai pelayanan fasilitas publik yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh pemudik. Salah satunya yaitu adanya rest area atau pemberhentian sementara di sepanjang jalan tol. Tempat ini bisa digunakan pemudik untuk melepas lelah sejenak, usai melakukan perjalanan jauh.

Adapun rest area ini terbagi dalam tiga tipe. Masing-masing tipenya memiliki fasilitas dan juga ciri khas yang berbeda-beda. Pada rest area tipe A biasanya lebih luas dan lebih lengkap dibandingkan tipe lainnya. Rest area A dilengkapi dengan fasilitas umum, antara lain bengkel, tempat makan, kios, mesin ATM, pengisian e-tol, toilet, klinik kesehatan, minimarket, masjid/musala, SPBU, ruang terbuka hijau dan lahan parkir luas.

Sementara, rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dari tipe A. Rest area B ini memiliki fasilitas umum, yakni lokasi isi ulang e-toll, mesin ATM, tempat makan, kios, tempat parkir, toilet, musala hingga minimarket.

Sedangkan, rest area tipe C digunakan sebagai rest area pendukung. Biasanya dioperasikan pada hari libur panjang, hari raya, dan hari besar lainnya. Rest area C memiliki fasilitas mushola, toilet, tempat parkir, kios, serta berbagai warung makan.

Masing-masing rest area tipe A,B, dan C juga terdapat gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyajikan makanan khas daerah setempat, bahkan kerajinan tangan dan oleh-oleh.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, jarak antara Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) antar kota tipe A dan TIP antar kota tipe A berikutnya paling sedikit 20 km (dua puluh kilometer). Kemudian jarak antara TIP antar kota tipe A dan TIP antar kota tipe B paling sedikit 10 km (sepuluh kilometer). Selanjutnya, jarak antara TIP antar kota tipe B dan TIP antar kota tipe B berikutnya paling sedikit 10 km (sepuluh kilometer). Dan, jarak antara TIP antar kota tipe C dan TIP antar kota lainnya paling sedikit 2 km (dua kilometer).

Ingat dan catat tipe-tipe rest area di atas, agar memudahkan Anda dalam mencari fasilitas umum ketika berada di jalan tol. Persiapkan perlengkapan yang dibutuhkan sebelum berangkat mudik dan minimalisir untuk mengunjungi tempat-tempat umum. Meskipun, pelonggaran telah diberikan, kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

31

Visitors today

21

Visits total

425,356

Visitors total

330,684

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta