Pemerintah Kota Surakarta
Status PPKM Menjadi Level 2, Kota Surakarta Giatkan Hidup Bersih dan Sehat
  May 11, 2022 13:43

Walikota Surakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor KS.00.23/1716/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun dalam Surat Edaran disebutkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surakarta ditetapkan pada Kriteria level situasi pandemik Level 2 (Situasi dengan insiden komunitas yang rendah). Penetapan tersebut berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022. 

Meskipun pelonggaran sudah diperbolehkan, namun upaya untuk menekan laju penularan virus Covid-19 harus tetap dilakukan. Tindakan yang bisa dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan. Setiap orang yang menjalankan aktivitasnya di luar rumah dihimbau untuk selalu memakai masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Kemudian, disarankan juga untuk selalu menerapkan pembatasan interaksi fisik ketika berada di luar rumah. Hal ini bisa dilakukan dengan menjaga jarak antar orang paling sedikit dua meter, mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain, tidak berkerumun, dan sebagainya.

Dalam fasilitas umum termasuk pasar tradisional, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Titik-titik yang mudah dijangkau wajib disediakan sarana cuci tangan serta sabun yang memenuhi standar atau bisa juga dengan penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Tak hanya itu saja, pembersihan dan desinfeksi lingkungan juga dilakukan secara berkala.

Selain itu, setiap orang juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan. Seperti, menutup mulut saat batuk, mengganti masker secara berkala, dan mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, sebelum makan, setelah dari kamar mandi, maupun setelah melakukan aktivitas lainnya. Penggunaan masker disarankan sebanyak dua lapis dan sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam. 

Untuk menjaga tubuh tetap sehat, masyarakat dihimbau agar selalu makan makanan bergizi dan juga berolahraga teratur. Dengan begitu, metabolisme tubuh akan terjaga dan imunitas akan naik. Sehingga, tubuh akan sulit terserang penyakit, terutama virus Covid-19. Pemberian vaksinasi booster juga berperan dalam membentuk herd immunity yang mampu meminimalkan penularan virus Covid-19. Maka tetap berhati-hati dan waspada ketika keluar rumah. Pastikan penerapan protokol kesehatan selalu diutamakan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta