Pemerintah Kota Surakarta
Aturan dan Ketentuan Saat Bersepeda
  June 12, 2022 15:12

Kegiatan bersepeda memang sedang menjadi tren belakangan ini. Jenis olahraga aerobik ini digandrungi banyak orang pasca pandemi Covid-19 melanda. Bersepeda sering dilakukan sekedar untuk mengisi waktu luang. Selain dapat menyehatkan bersepeda secara rutin juga baik untuk kesehatan mental. 

Namun seiring berjalannya waktu banyak sekali pesepeda yang tidak mentaati aturan di jalan raya. Hal ini tentunya membuat keluhan bagi pengendara motor lainnya. Untuk menanggapi hal tersebut, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan PM tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Di dalam peraturan tersebut terdapat tiga ketentuan utama yang diatur pemerintah untuk para pesepeda. Ketiga peraturan tersebut diantaranya yaitu, persyaratan keselamatan, fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum. 

Pada poin ketentuan persyaratan keselamatan terdapat aturan dengan larangan-larangan yang harus dijauhi oleh pesepeda di jalan. Dalam pasal 8 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, terdapat 6 aktivitas larangan yang diatur untuk dilakukan oleh pesepeda, diantaranya pertama, pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar. Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Keenam, esepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda. 

Selain itu juga terdapat ketentuan bagi pesepeda dalam Pasal 6 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020. Pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan yaitu pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, pesepeda harus menggunakan alas kaki, pesepeda harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan pengguna jalan lain, pesepeda harus memberikan prioritas pada pejalan kaki, pesepeda harus menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan pesepeda harus membawa sepeda dengan penuh konsentrasi. 

Terdapat sanksi bagi pesepeda yang tidak mentaati aturan yang tertuang didalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020. Pesepeda yang tidak taat aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa dikenakan denda Rp 100.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari. 

Itulah beberapa aturan dan ketentuan yang wajib dilaksanakan untuk pesepeda. Peraturan tersebut dibuat guna memberikan keselamatan bagi pesepeda di jalan raya. Jika kamu adalah pengguna sepeda, maka taatilah aturan yang ada. Jangan sampai lalai hingga membahayakan pengendara lainnya.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,203

Visitors total

330,590

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta