Pemerintah Kota Surakarta
Suka Mengemudi Jarak Jauh? Perhatikan Hal ini!
  June 18, 2022 13:37

Ketentuan tentang durasi mengemudikan kendaraan tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 (delapan) jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang. Tak hanya itu saja, dalam ketentuan tersebut juga disebutkan beberapa batas durasi yang harus diterapkan pengemudi.

Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui mengenai durasi berkendara jarak jauh, antara lain, pertama dalam sehari durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan adalah 8 (delapan) jam. Kedua, jika mengemudi tanpa istirahat, durasi mengemudi yang diperbolehkan yaitu 4 (empat) jam, kemudian setelahnya harus menepi. Ketiga, waktu istirahat yang disarankan minimal 30 (tiga puluh) menit, setelah mengemudi selama 4 (empat) jam.

Istirahat sangat penting dilakukan jika kamu mengemudi jarak jauh. Sebab, dengan mengistirahatkan diri, konsentrasi akan pulih kembali. Hal ini sangat berpengaruh terhadap daya refleks ketika sedang mengemudi kendaraan. Dengan beristirahat sejenak, tubuh yang mulanya terasa lelah akan kembali segar. Selain itu, istirahat juga dipercaya mampu menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir. Tubuh yang lelah secara otomatis akan mengirimkan sinyal ke otak, lalu otak meresponnya dengan timbul rasa mengantuk. Mayoritas orang, secara tidak sadar akan memejamkan mata, ketika kantuk sudah tak tertahankan. Kondisi ini, disinyalir dapat menimbulkan  kecelakaan di jalan raya.

Selain durasi mengemudi, kamu juga harus memperhatikan keselamatan supaya berkendara menjadi aman. Hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain pastikan selalu mengenakan sabuk pengaman, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, patuhi batas kecepatan kendaraan, hindari bermain handphone, dan melakukan kegiatan berbahaya lainnya.

Memutuskan untuk berkendara di jalan raya adalah kegiatan yang cukup beresiko. Diperlukan kemahiran dalam menjalankan kendaraan dan memahami kondisi medan. Apabila belum menguasai betul, akan berakibat fatal dan membahayakan nyawa. Untuk itu, sebelum berkendara, pengemudi harus memahami kondisi tubuh maupun kondisi kendaraan, agar bisa meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan saat mengemudi.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta