Pemerintah Kota Surakarta melalui Satuan Lalu Lintas Polres Surakarta, menyediakan pelayanan keliling untuk pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, Warga Solo tak perlu lagi khawatir mengantri lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat keliling tersebut dapat dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan. Pelayanan ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah. Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).
Keberadaan Samsat keliling terdapat di beberapa titik lokasi Kota Solo, antara lain untuk bus Samsat keliling pada jadwal Senin pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kecamatan Banjarsari), Selasa pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kelurahan Pucangsawit), Rabu pukul 08.00-13.00 WIB (pusat oleh-oleh Jongke), Kamis pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kecamatan Jebres), Jumat pukul 08.00-11.00 WIB (Taman Jaya Wijaya Mojosongo), Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (pusat oleh-oleh Jongke).
Sementara, untuk hiace Samsat keliling pada jadwal Senin pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Pasar Triwindu), Selasa pukul 08.00-13.00 WIB (Taman Jaya Wijaya Mojosongo), Rabu pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kelurahan Banjarsari), Kamis pukul 08,00-13.00 WIB (halaman Kantor Kecamatan Laweyan), Jumat pukul 08.00-11.00 WIB (Terminal Tirtonadi), Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (halaman Kantor Kelurahan Banjarsari).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling diharapkan untuk datang sebelum jam buka pelayanan. Sebab, diperkirakan antrian akan menumpuk jika Anda datang tepat pada waktu pelayanan dibuka. Dengan adanya Samsat keliling di tiap wilayah, Pemerintah Kota Surakarta berharap masyarakat dapat terbantu dalam melakukan pembayaraan pajak kendaraan dengan efektif dan efisien.