Pemerintah Kota Surakarta
Beda Keraton Kasunanan dan Kadipaten
  June 23, 2022 14:36

Kota Solo memiliki dua ikon cagar budaya yang masih ada hingga sekarang. Keduanya yaitu Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran. Saat ini, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Puruboyo. Sementara, Pura Mangkunegaran dipimpin oleh Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwa. 

Tetapi, keduanya memiliki perbedaan, yangmana Pura Mangkunegaran merupakan Kadipaten dan berada di bawah pemerintahan Kasunanan. Dalam setiap pengangkatan raja harus mendapat persetujuan dari Kanjeng Sinuhun Paku Buwono dan Residen Belanda dahulu. Tak hanya itu saja, Pura Mangkunegaran juga tidak diperkenankan mempunyai alun-alun seperti yang dimiliki Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdiri pada tahun 1745, yaitu lebih awal dari Pura Mangkunegaran. Keraton ini didirikan karena adanya pemindahan pusat pemerintahan Mataram yang dulu berlokasi di Kartasura ke Desa Sala. Mulanya, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah bagian dari Kerajaan Mataram. Setelah ditetapkannya Perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755, maka terjadi pembagian wilayah Kerajaan Mataram menjadi dua bagian, yakni Keraton Solo dan Keraton Yogyakarta. Sejak Perjanjian Giyanti ada, kedudukan kerajaan Mataram pun berakhir.

Sementara, Pura Mangkunegaran dulunya pada tahun 1757-1946, merupakan kerajaan otonom yang berhak mengatur wilayahnya sendiri. Selain itu, Pura Mangkunegaran juga memiliki prajurit secara independen terlepas dari Kasunanan. Cakupan wilayahnya pun juga berbeda. Tertulis dalam Perjanjian Salatiga yang dikeluarkan pada 17 Maret 1757, Mangkunegara I memiliki daerah kekuasan yang meliputi wilayah Kedaung, Matesih, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Pajang sebelah utara dan Kedu.

Kemudian, tepatnya di bulan September 1946, Mangkunegara VIII yang memerintah pada masa itu, menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, adanya revolusi sosial di Solo pada 1945-1946, menyebabkan Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya. Walaupun demikian, Pura Mangkunegaran tetap memegang komitmen untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya.

Sejak pengakuan de facto 16 Juni 1956, Pemerintah Kota Surakarta memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Maka, mulai dari situlah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran tidak memiliki kekuasaan dalam pemerintahan. Kini, keberadaan keduanya dirawat menjadi cagar budaya yang bisa dikunjungi ketika menjelajah Kota Solo.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

38

Visitors today

16

Visits total

424,696

Visitors total

330,272

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta