Pemerintah Kota Surakarta
Tidak Sembarangan Menilang Pakai HP, Berikut Jenis Pelanggarannya
  July 1, 2022 12:17

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, kini tak cuma ETLE statis, ada pula ETLE mobile atau Go Sigap. Polisi bisa menilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dengan berbekal handphone. Aturan ini sudah diterapkan di tiga provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur. Adapun ETLE ini diberlakukan di titik tertentu yang tidak dapat terjangkau ELTE statis. Dengan bantuan Go Sigap, polisi dapat menghimpun pelanggaran di jalan raya dengan mudah dan cepat. 

Pelanggaran yang menjadi sasaran ELTE mobile, meliputi pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengenakan helm, pengemudi yang melawan arus, masa berlaku plat nomor kendaraan telah habis, parkir tidak pada lokasi yang sesuai, maupun jenis pelanggaran lainnya yang tidak bisa dijangkau kamera ELTE statis. Pelanggaran yang kasat mata menjadi incaran utama dari ELTE mobile.

Sementara, petugas yang bisa melakukan ETLE mobile tidak bisa sembarangan. Melainkan, harus petugas yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu yang bisa melakukannya. Kemudian, petugas tersebut mendapatkan surat perintah dari Kasatlantasnya untuk melakukan pengambilan gambar pelanggaran pada pengguna jalan dengan perangkat elektronik terkait. 

Sistemnya, petugas akan berpatroli menggunakan motor. sedangkan , petugas yang membonceng di belakang sembari memantau lalu lintas. Apabila didapati pelanggaran, petugas yang membawa perangkat elektronik tersebut akan sigap memotret. Selanjutnya, bukti pelanggaran diinput, langsung bisa diterima oleh Ditlantas Polda Jateng, untuk kemudian diterbitkan surat tilang. Setelah itu, bukti tilang akan diantar oleh kurir ke alamat pelanggar. Semua itu melalui mekanisme kontrol dari back office (admin) atau command center, sehingga tidak ada penyimpangan dari anggota yang ada di lapangan.

Metode ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat, khususnya pengguna jalan raya, agar selalu taat pada peraturan lalu lintas. Dengan begitu, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, akibat melanggar tata tertib yang berlaku. Oleh karena itu, patuhi selalu rambu-rambu yang ada di jalan raya. Gunakan pula perlengkapan keselamatan berkendara. Ingat ya tertib berlalu lintas, cermin budaya wong Solo!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

20

Visitors today

15

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta