Pemerintah Kota Surakarta
Prinsip Pencegahan PMK
  July 2, 2022 13:56

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi permasalahan nasional yang harus segera ditangani. Pemerintah terus berupaya memberikan langkah terbaik untuk dapat mencegah penularan penyakit ini. Diperlukan juga kerja sama dari masyarakat, khususnya para peternak untuk memberantas PMK ini. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menerapkan adanya tiga prinsip yang harus diterapkan untuk menekan penularan virus PMK pada hewan ternak. 

Adapun prinsip pencegahan PMK yang dimaksudkan, antara lain pertama mencegah kontak antar hewan rentan dengan hewan tertular atau sumber virus PMK. Hal ini dikarenakan virus PMK sangat mudah menyebar dan menular. Apabila hewan terinfeksi tidak segera di karantina, maka akan cepat menyebar ke hewan rentan lainnya yang masih dalam satu kandang.

Kedua, menghentikan sirkulasi atau produksi virus PMK di lingkungan. Diketahui bahwa virus ini sangat mudah menular, bahkan melalui perantara sekalipun. Untuk itu peternak diwajibkan agar selalu menjaga kebersihan kandang, kendaraan pengangkut, dan peralatan penanganan hewan ternak. Perlu juga memisahkan peralatan yang digunakan untuk menangani hewan terinfeksi dengan hewan sehat. Selain itu, penularan virus PMK juga bisa berasal dari peternak itu sendiri. Meskipun tidak dapat terinfeksi, manusia berpotensi menjadi pembawa virus PMK. Maka, penerapan kebersihan harus selalu dilakukan untuk mencegah penularan PMK.

Ketiga, meningkatkan imunitas atau kekebalan pada hewan rentan yang sehat. Cara efektif lainnya untuk mencegah hewan ternak tertular virus PMK adalah dengan perlindungan dari dalam, yaitu melakukan vaksinasi. Percepatan distribusi vaksin, khususnya di wilayah Jawa Tengah telah digulirkan hingga saat ini. Sebab, dengan vaksin, hewan ternak akan memiliki kekebalan tubuh yang lebih kuat dan mampu menangkal terserangnya penyakit, utamanya PMK.

Supaya ketiga prinsip di atas dapat maksimal terlaksana, diperlukan beberapa cara, yaitu menghentikan penyebaran melalui tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan. Kemudian, melakukan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit atau disposal bahan-bahan terkontaminasi. Di samping itu, perlu juga melakukan langkah vaksinasi pada hewan yang rentan tertular. 

Diharapkan masyarakat tidak panik menghadapi fenomena PMK ini. Andil dari masyarakat, terutama para peternak dengan mengimplementasikan prinsip pencegahan PMK, dinilai mampu mengurangi dan bahkan menghambat munculnya kasus PMK baru.

Yuk, bersama berantas PMK!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta