Pemerintah Kota Surakarta
Tips Pilih Hewan di Masa Wabah PMK
  July 3, 2022 11:12

Beberapa hari lagi, umat Islam akan merayakan Iduladha 1443 Hijriyah. Momen ini identik dengan pemotongan hewan kurban. Biasanya hewan yang digunakan merupakan hewan ternak atau hewan yang sengaja dipelihara untuk dikonsumsi manusia. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). 

Adapun hewan yang dikurbankan memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, jenis hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, antara lain sapi, kambing atau domba, kerbau, unta, dan lain-lain. Sedangkan, hewan yang tergolong jenis unggas, seperti ayam, itik, burung, dan sebagainya tidak bisa dijadikan hewan kurban. Selain itu, hewan yang dikurbankan sebaiknya memiliki kondisi tubuh yang sehat. Meliputi tidak buta, tidak pincang, memiliki berat yang normal, memiliki telinga lengkap, dan ekornya masih utuh tidak putus.

Sebelum memilih hewan kurban, perhatikan tips berikut. Langkah awal yaitu melakukan cek kesehatan hewan, seperti intensitas air liur, bercak-bercak di mulut, dan juga kondisi kuku hewan. Apabila hewan terlihat memiliki gejala PMK, sebaiknya hindari membeli hewan ternak tersebut. Akan lebih baik, jika hewan yang akan dibeli memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan. Hal itu dapat menguatkan bahwa hewan dalam kondisi sehat.

Kemudian, membeli hewan ketika mendekati Iduladha. Diketahui bahwa, virus PMK memiliki masa inkubasi selama 14 hari. Membeli hewan di jauh-jauh hari, bisa saja berpotensi hewan tersebut terinfeksi PMK. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membelinya saat sudah mendekati tanggal dilaksanakan pemotongan hewan kurban. Selain itu, belilah hewan ternak di daerah sekitar tempat tinggal. Sebab, manusia dapat menjadi penyebar virus PMK. Apabila kita berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, bisa saja akan memperluas penularan PMK dari hewan terinfeksi ke hewan sehat.

Namun, jika hewan tiba-tiba terserang virus PMK, berdasarkan Fatwa MUI masih diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban, dengan pertimbangan tertentu. Hewan yang dinyatakan sah adalah hewan PMK yang bergejala ringan. Maka, perlu adanya perlakuan khusus terhadap hewan PMK tersebut. Sangat disarankan untuk merebus bagian tertentu (kepala, kaki, dan jeroan) sampai matang sebelum dibagikan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta