Pemerintah Kota Surakarta
Ketentuan Kurban di Masa Wabah PMK sesuai Fatwa MUI
  July 3, 2022 12:15

Pemerintah telah menetapkan peringatan Iduladha 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Ketetapan ini ditentukan berdasarkan Sidang Isbat yang telah dilakukan pada Rabu (26/6/2022), dan bertempat di  di Auditorium HM Rasjidi Kemenag. Rangkaian Sidang Isbat dimulai dengan acara seminar paparan hilal, pada pukul 17.00 WIB. Lalu, acara dilanjutkan dengan Sidang Isbat, pada pukul 18.15 WIB.

Terkait hal itu, mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK). Fatwa ini membahas mengenai hukum dan panduan untuk pelaksanaan ibadah kurban, dalam situasi wabah PMK yang kian merajalela. Di dalam fatwa ini, disebutkan bahwa hewan yang terinfeksi virus PMK, masih boleh dijadikan hewan kurban.

Adapun fatwa tersebut, juga menyebutkan kriteria hewan sah mencakup hewan bergejala klinis PMK, yang termasuk kategori ringan. Diantaranya keluar air liur lebih dari biasanya, lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, dan kondisi lesu. Apabila hewan terinfeksi PMK memiliki gejala yang disebutkan di atas, hukumnya masih diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban. Hal itu diikuti dengan beberapa pertimbangan, seperti gejala klinis yang timbul dapat disembuhkan melalui pengobatan sebelumnya. Tujuannya agar tidak terjadi infeksi lebih lanjut yang bisa memperparah gejala. Disarankan pula untuk memberikan vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh hewan dalam waktu empat sampai tujuh hari.

Sedangkan, jika hewan PMK diketahui memiliki gejala klinis, meliputi badan yang sangat kurus, tidak bisa berjalan, pincang, dan bahkan lepuh pada kuku sampai terlepas, maka hewan dengan kriteria tersebut dinyatakan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Tetapi, jika hewan PMK dengan gejala berat tersebut telah sembuh dalam rentang waktu yang diperbolehkan kurban, yaitu 10 hingga 13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Untuk itu, para peternak dihimbau agar selalu mengupayakan berbagai pencegahan dan mengetahui cara penanganan hewan PMK dengan baik dan benar. Saat ini, Pemerintah juga telah gencar mendistribusikan vaksinasi bagi hewan ternak dari daerah ke daerah. Demikian, diperlukan untuk menghindari penyebaran kasus PMK yang semakin meluas.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

34

Visitors today

22

Visits total

425,296

Visitors total

330,646

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta