Pemerintah Kota Surakarta
Peraturan Terbaru Nama di KTP
  July 5, 2022 13:11

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Data diri yang terdapat di KTP diantaranya: nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, NIK, alamat domisili, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. 

Tapi tahukah kamu? Bahwa terdapat peraturan baru dalam penulisan nama di KTP loh. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan. Aturan ini terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Aturan baru tersebut yaitu, nama di KTP tidak boleh hanya 1 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP dan akta pencatatan sipil. 

Namun, bagaimana jika sudah terlanjur? Bagi yang namanya sudah terlanjur tidak sesuai dengan aturan kata dan huruf di aturan terbaru, maka tidak perlu mengubahnya. Hal ini sesuai dengan Permendagri Pasal 8 yang berbunyi “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.” 

Kemudian terdapat beberapa hal terkait ditetapkannya aturan baru dalam pemberian nama di dokumen kependudukan, diantaranya: nama yang dicantumkan berjumlah paling sedikit dua suku kata, gelar pendidikan dan keagamaan boleh dicantumkan di KTP dan kartu keluarga, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. 

Sedangkan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, diantaranya: nama tidak boleh disingkat dan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. 

Itulah beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permendagri tentang peraturan nama terbaru. Peraturan baru ini bisa menjadi langkah baik, karena dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan nama pada pencatatan data kependudukan, akibat ejaan nama yang terlalu panjang dan sulit. Sedangkan tujuan dengan ditetapkannya peraturan tersebut yaitu untuk memudahkan rekapitulasi pencatatan data kependudukan dan kehati-hatian dalam pemberian nama.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

31

Visitors today

21

Visits total

425,356

Visitors total

330,684

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta