Pemerintah Kota Surakarta
Ketentuan Hari Raya Iduladha SE Kemenag
  July 6, 2022 13:15

Iduladha akan dirayakan umat Islam dalam beberapa hari kedepan. Menyusul diselenggarakannya hal itu, telah dikeluarkan Surat Edaran oleh Kementerian Agama mengenai ketentuan penyelenggaraan Iduladha. Adapun pembahasan dalam Surat Edaran tersebut adalah tentang salat Iduladha dan pelaksanaan kurban. Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Untuk penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus, pengelola masjid/musala harap memperhatikan status level masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai pada wilayah masing-masing. Umat Islam diperbolehkan mendirikan salat Iduladha berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka. Kegiatan hendaknya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Maka, diperlukan untuk membentuk pengurus yang bertugas memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. 

Sedangkan, takbir yang biasanya dikumandangkan pada malam Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing. Tidak diperkenankan untuk melakukan takbir dari masjid ke masjid. Sebab, pelaksanaan Iduladha masih dalam situasi pandemi. Adanya mobilitas yang sering, dapat berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19. 

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Tetapi, mengingat kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sudah merambah ke beberapa wilayah, diharapkan masyarakat tidak memaksakan untuk berkurban. Namun, apabila tetap menghendakinya, disarankan untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.

Jika umat Islam yang berniat mengikuti kurban dan berada di wilayah terdampak PMK, dihimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah memiliki sertifikat resmi. Selain itu, dapat juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Apabila didapati keterbatasan jumlah, jarak, dan juga kapasitas RPH, penyembelihan bisa dilakukan di lokasi yang sudah mendapat rekomendasi dari pihak terkait. Penyelenggara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan dianjurkan membatasi jumlah orang yang hadir. Selain itu, penting juga untuk memastikan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih.

Dalam rangka terselenggaranya perayaan Hari Raya Iduladha yang aman dan lancar, masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kemudian, wajib juga menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan penanganan hewan kurban. Diwajibkan pula merawat kesehatan hewan kurban sebelum disembelih. Dengan begitu, dapat mencegah timbulnya berbagai penyakit. Terlebih virus PMK yang belakangan ini menggemparkan masyarakat.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

19

Visitors today

14

Visits total

425,220

Visitors total

330,602

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta