Pemerintah Kota Surakarta
Ketentuan Terbaru Pemberian Nama Anak
  July 12, 2022 13:26

Dalam memberikan nama kepada anak, biasanya orang tua memperhatikan tentang arti dari nama yang diberikan, dipilih secara cermat oleh orangtua untuk diberikan kepada buah hatinya. Di antaranya terselip doa, harapan, juga pengingat akan hal-hal tertentu.

Meski demikian, sejumlah orang tua memberi nama anak dengan berbagai keunikannya yang seringkali dinilai tak masuk akal bagi orang lain. Termasuk memberikan nama anak yang terlampau panjang atau terlampau pendek, serta sulit untuk dibaca. Untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan nama kependudukan di kemudian hari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan terkait pencatatan nama diatur dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam hal ini, pemberian nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, yakni :

  • Tidak bertentangan dengan kaidah Agama, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif.
  • Nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, 60 huruf, termasuk spasi.
  • Nama dibuat minimal dua kata untuk menyesuaikan dengan pelayanan publik yang lain.
  • Nama tidak boleh disingkat.
  • Dalam pencatatan sipil, akte lahir, akte kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian nama tidak boleh ditambah gelar pendidikan atau gelar keagamaan.
  • Tidak boleh memberikan nama gabungan antara huruf, angka dan tanda baca karena akan menimbulkan multitafsir.

Bagi penduduk yang tetap memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain, serta menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran dan edukasi, maka akan ada sanksi. Sanksi berupa dokumen kependudukan yang tidak dapat diterbitkan, sampai masyarakat yang bersangkutan mematuhi sesuai aturan. Peraturan menteri ini mulai berlaku tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut. Artinya nama-nama yang sudah ada dan dicatat di dalam dokumen kependudukan tetap berlaku.

Diharapkan dengan adanya peraturan ini, masyarakat bisa menyesuaikan pemberian nama kepada buah hatinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dikemudian hari pengurusan dokumen yang berhubungan dengan pencatatan nama tidak mengalami kesulitan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

20

Visitors today

15

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta