Di Indonesia banyak nama unik mulai dari yang cuma 1 huruf hingga panjangnya sampai puluhan kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberikan batasan tertentu. Lalu bagaimana nasib nama yang telah terdaftar sebelumnya?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.
Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain. Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi. Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lantas bagaimana nasib nama yang telah terdaftar sebelumnya?
Dalam Permendagri disebutkan dalam Pasal 8 bila orang-orang dengan nama itu tidak terpengaruh aturan anyar itu. Berikut bunyi Pasal 8 Permendagri itu:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Diharapkan dengan adanya peraturan ini, masyarakat bisa menyesuaikan pemberian nama kepada buah hatinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dikemudian hari pengurusan dokumen yang berhubungan dengan pencatatan nama tidak mengalami kesulitan.