Pemerintah Kota Surakarta
Syarat dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Kota Solo
  July 18, 2022 14:10

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak yang baru lahir di Indonesia. Akta kelahiran juga menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil). Setiap bayi yang lahir akan dilaporkan kelahirannya dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh layanan masyarakat lainnya. 

Manfaat dari kepemilikan akta kelahiran diantaranya sebagai identitas anak, sebagai salah satu syarat dalam mengurus administrasi kependudukan, untuk pendaftaran sekolah, syarat pendaftaran pernikahan di KUA, syarat pengurusan hak ahli waris dan digunakan untuk mengurus asuransi dan tunjangan sosial. Kemudian biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dokumen ini adalah gratis. 

Untuk di wilayah Solo sendiri, pembuatan akta kelahiran sudah semakin mudah. Caranya cukup dengan menghubungi melalui Whatsapp. Melalui aplikasi tersebut, warga Solo bisa membuat akta kelahiran dalam waktu yang singkat. Yaitu dengan jangka waktu pelayanan satu hari saja. 

Sedangkan, untuk syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat akta kelahiran tersebut, yaitu fotokopi akta nikah kedua orangtua, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP ayah dan Ibu, surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan, dokter atau rumah sakit dan surat kuasa bermaterai (apabila pencatatan diwakilkan). 

Adapun mekanisme dalam pembuatan akta kelahiran, yang pertama pemohon mendaftar dengan menghubungi petugas melalui Whatsapp dengan sekaligus mengisi data diri pemohon. Selanjutnya pemohon mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap, setelah itu data yang sudah sesuai akan dikonfirmasi. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, maka akta kelahiran akan diproses. Setelah akta kelahiran tersebut jadi, maka pemohon akan dikirim sebuah pesan melalui Whatsapp bersamaan dengan informasi tempat pengambilan dokumen. Akta kelahiran pun siap diambil dan siap untuk digunakan. 

Dokumen ini nanti akan berisikan informasi mengenai identitas anak secara lengkap. Akta kelahiran juga dijadikan sebagai bukti status hubungan anak dengan orangtua secara resmi dan diakui oleh negara. Dengan begitu, anak tersebut dapat memiliki hak-hak kewarganegaraanya secara utuh. Jadi untuk kamu yang belum memiliki akta kelahiran, yuk segera daftar!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta