Pemerintah Kota Surakarta
Hak Anak Memiliki Akta Kelahiran
  July 24, 2022 14:10

Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak, salah satunya adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

 

Masih banyak masyarakat yang minim kesadaran tentang pentingnya akta kelahiran. Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, diantaranya perdagangan orang dan juga perkawinan di bawah umur.

 

Selain sebagai identitas anak dan pelindung anak dari tindakan kriminal, akta kelahiran punya segudang manfaat lainnya seperti, syarat pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran masuk sekolah, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris. Dengan begitu secara tidak langsung, Akta kelahiran akan sangat berguna mulai dari usia anak-anak hingga dewasa.

 

Lalu apakah ada denda atau sanksi  jika telat mengurus akta kelahiran? Pada Pasal 89 Ayat 1 dan juga Pasal 90 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sedangkan, untuk batas waktu pelaporannya adalah 60 hari sejak kelahiran, sehingga penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting kelahiran ke instansi setempat akan dikenai denda administratif sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

 

Akta kelahiran bisa dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Syarat pengajuannya pun sangat mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali, pemohon hanya tinggal membawa fotokopi akta nikah, fotokopi kartu keluarga, fotokopi ayah dan ibu serta surat keterangan lahir dari bidan, dokter, maupun rumah sakit.

Dukcapil juga sudah memberikan pelayanan terintegrasi, jadi pemohon yang meminta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekaligus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). Program tersebut dilakukan karena pemerintah berkomitmen agar setiap anak di Indonesia bisa mendapatkan hak kependudukannya sebagai warga negara Indonesia sepenuhnya. Dengan demikian, anak-anak menjadi individu yang berkualitas guna mendapatkan generasi Indonesia yang lebih baik.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

32

Visitors today

21

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta