Pemerintah Kota Surakarta
SE PPKM Terbaru Terbit, Pasar Tradisional Hingga Pelaksanaan ASEAN Para Games 2022 Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
  August 3, 2022 12:50

Walikota Surakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor KS.00.23/3042/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan Surat Edaran ini, Kota Surakarta berada pada status level 1. Aturan ini berlaku dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2022.

Dalam Surat Edaran ini, disebutkan bahwa untuk menunjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa Bali, diperlukan penanganan yang optimal yakni dimulai dari tingkat desa dan kelurahan dengan memaksimalkan Posko Penanganan Covid-19 yang ada di masing-masing wilayah. Demikian, untuk mewujudkannya memerlukan peran serta yang solid baik itu pemerintah maupun masyarakat setempat.

Surat Edaran tersebut menetapkan aturan kepada setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (termasuk pasar tradisional) untuk wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala, serta memakai masker dengan benar. 

Dalam penyelenggaraan rangkaian acara ASEAN Para Games 2022 harus memperhatikan beberapa hal, antara lain memastikan peserta dari dalam dan luar Indonesia telah memenuhi syarat protokol kesehatan sesuai ketentuan perjalanan dalam dan luar negeri yang berlaku; memastikan terlaksananya skrining berkala Covid-19 untuk pencegahan penularan baik di hotel dan penginapan, tempat latihan serta tempat pertandingan; menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai saat penyelenggaraan kegiatan berlangsung; dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Bagi Warga Negara Asing (WNA), Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria, yaitu sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga terkait. Sebelum berangkat hingga sampai ke Indonesia, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik/digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, dengan minimal pemberian 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Meskipun status PPKM Kota Solo berada di level 1, kita tidak boleh abai begitu saja. Sebab, virus Covid-19 belum sepenuhnya hilang, dan kita harus bersama menekan angka penyebarannya dengan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

32

Visitors today

21

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta