Pemerintah Kota Surakarta
SE PPKM Baru, Ada Aturan Khusus Bagi Pengantin
  August 18, 2022 13:30

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bersama ini disampaikan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/3206/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di Kota Surakarta. Adapun Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 29 Agustus 2022. 

 

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan akad nikah atau pencatatan perkawinan maupun pemberkatan yang dilaksanakan di KUA atau Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara, kegiatan akad nikah atau pencatatan perkawinan maupun pemberkatan yang dilaksanakan di tempat Ibadah atau rumah tinggal atau tempat resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.

 

Bagi pengantin/orang tua/saksi/pendamping yang merupakan warga Kota Surakarta wajib minimal vaksinasi dosis pertama. Sedangkan, bagi penduduk luar Kota Surakarta, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain jika berusia 18 tahun ke atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga(booster). Namun, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama. Bagi kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 

 

Untuk anak yang berusia di bawah 18 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tetapi, jika telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Apabila berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam

kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Khusus anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

 

Terdapat ketentuan untuk durasi waktu akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan, yakni maksimal 2 (dua) jam. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal  100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota. Apabila ingin menyajikan hiburan diperbolehkan, dengan ketentuan mempertimbangkan pembatasan interaksi fisik (physical distancing). 

 

Meskipun status Kota Surakarta berada di level 1, namun kita harus tetap waspada dan menjaga diri dari penularan virus Covid-19. Diantaranya dengan mengikuti vaksinasi dosis lengkap dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Yuk, bersama cegah dan hentikan penyebaran virus Covid-19!

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

620

Visitors today

590

Visits total

522,826

Visitors total

416,433

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta