Pemerintah Kota Surakarta
Apa itu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
  August 24, 2022 13:15

HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Dalam bidang perdagangan, HAKI berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. 

 

HAKI sendiri dibagi menjadi dua kategori. Diantaranya Hak Cipta, suatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. 

 

HAKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum. Selain itu, HAKI juga bisa memberikan dampak positif, seperti untuk mendorong masyarakat agar lebih termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. 

 

Seseorang bisa mendaftarkan ciptaan atau produknya sebagai HAKI saat sudah memiliki hasil karya cipta atu produk dengan nilai ekonomi tertentu. Jika seseorang tersebut sudah memiliki hasil karya cipta, maka saat itu juga produk ciptaannya tersebut sebaiknya langsung didaftarkan sebagai HAKI. 

 

Berikut tata cara mengurus atau mengajukan permohonan HAKI secara online. 

  • Sebelum memakai aplikasi merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki yang beralamat di simpaki.dgip.go.id kemudian isi kolom yang tersedia. 
  • Setelah memesan kode billing, maka hal yang dilakukan selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Setelah itu, ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran. 
  • Login ke aplikasi Merek. Jika kamu belum mempunyai Aplikasi Merek, kamu dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filling  terlebih dahulu. Aplikasi Merek ini juga sudah terintegrasi dengan SIMPAKI untuk pengecekan kode billing. 
  • Langkah selanjutnya adalah memasukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online. Kemudian data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas. Setelah itu kamu akan mendapat informasi selanjutnya dari pihak petugas, seputar informasi untuk melakukan tahapan selanjutnya. 

 

Itulah sekilas tentang HAKI dan cara mendaftarnya. Dengan kepemilikan HAKI, sumber penghasilan bagi pelaku ekonomi kreatif akan lebih bertambah dan berkembang. Ayo, segera urus HAKI pada merek dagangmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta