Pemerintah Kota Surakarta
Apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak?
  August 29, 2022 13:30

Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada negara yang bersifat wajib berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan untuk bersama-sama menyongsong  pembangunan nasional.

 

Jika sering berurusan dengan pajak, kita harus terbiasa dengan berbagai dokumen yang berfungsi sebagai lampiran pajak. Diantara banyaknya dokumen perpajakan, ada satu dokumen yang disebut sebagai dokumen sakti. Karena dapat membebaskan dari potongan maupun pungutan pajak oleh pemotong/pemungut saat menyertakan dokumen ini. Dokumen sakti ini juga dikenal dengan nama Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan SKB? 

 

Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar, dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah dan dokumen-dokumen pendukung sejenis lainnya. 

 

WP juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan diantaranya, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum diajukannya permohonan, menyerahkan surat pernyataan bertanda tangan WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB pajak, serta beberapa syarat lainnya.

 

Setelah permohonan sudah selesai diproses, ada dua kemungkinan yang bakal terjadi, yaitu permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak diterima atau ditolak. Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,201

Visitors total

330,588

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta