Pemerintah Kota Surakarta
Cara Mendapatkan NIB
  August 29, 2022 12:15

Setiap pelaku usaha sangat disarankan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena dokumen ini memiliki fungsi yang beragam, antara lain bisa digunakan untuk membuat perizinan operasional maupun komersial. Sehingga, suatu produk akan mempunyai bukti legalitas yang resmi. Dalam hal ini, akan bermanfaat pula dalam perkembangan produksi dan distribusi produk. Sebab, akan menciptakan rasa kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

 

Dalam membuat NIB, harus melalui beberapa tahapan proses kesiapan, seperti:

  • Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran dengan mengunjungi halaman OSS (www.oss.go.id).
  • Kemudian, agar memperoleh akses OSS, pelaku usaha harus melengkapi data-data yang tersedia, meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika perseorangan. Sedangkan, non perseorangan, lengkapi dengan menuliskan nomor pengesahan akta pendirian dan dasar pembentuk perusahaan. 
  • Apabila sudah bisa mengakses OSS, pelaku usaha harus melengkapi data-data lainnya, mencakup nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP. 
  • Setelah pelaku ekonomi memasukkan data lengkap dan memiliki NPWP, maka lembaga OSS akan menerbitkan NIB. 

 

Sebelum, Anda mengajukan NIB yang diproses melalui OSS, perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Oleh karena itu, agar pengajuan lancar, perhatikan kesesuaian antara maksud dan tujuan anggaran dasar perusahaan apakah sudah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020. Kemudian, tempat usaha haruslah memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB. Lalu, buat susunan secara runtut dan rapi mengenai laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Dan terlebih penting adalah kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan. Akan tetapi, jika berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Selain itu, Anda juga perlu memahami usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk perseorangan, UMKM, atau usaha yang modalnya berasal dari luar negeri. Dengan demikian, hal ini tidak boleh keliru. Sebab, syarat dan ketentuan yang ditetapkan masing-masing kategori pun juga berbeda-beda. Jadi, jangan sampai salah ya!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,152

Visitors total

330,553

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta