Pemerintah Kota Surakarta
Ketentuan PPDN dalam SE PPKM Terbaru
  September 1, 2022 12:45

Walikota mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00/3402/2022 ini berlaku dari tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan 5 September 2022. Dalam Surat Edaran ini, diatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di Kota Surakarta.

 

Adapun Surat Edaran tersebut memuat ketentuan mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Terkait hal ini, bagi PPDN diwajibkan untuk selalu ekstra menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada di kerumunan. Kemudian, masker haruslah diganti secara berkala setiap empat jam, dan limbah masker dibuang pada tempat sampah.

 

Bagi PPDN diwajibkan untuk rajin mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Tak lupa juga, untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. PPDN dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah (melalui telepon ataupun secara langsung) sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.

 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PPDN, yaitu:

  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). 
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. 
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.  
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping. yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.  

 

Selain kendaraan umum, ada juga ketentuan bagi sopir kendaraan logistik, di antaranya adalah harus memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Namun, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib membawa kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Apabila belum memperoleh vaksin, wajib membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun. Selain itu, pemberian vaksinasi juga akan lebih memproteksi diri dari penularan virus Covid-19. Yuk, bersama putus rantai penyebaran Covid-19!

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

29

Visitors today

17

Visits total

425,325

Visitors total

330,663

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta