Pemerintah Kota Surakarta
Mengenal Zebra Cross: Fasilitas Pejalan Kaki
  September 5, 2022 12:15

Pada setiap jalan besar yang ada di seluruh dunia, kita bisa mendapati adanya satu kesamaan fasilitas yang disediakan bagi pejalan kaki untuk melintasi jalanan tersebut. Fasilitas itu ialah zebra cross, yakni salah satu fasilitas ruang publik di jalanan yang disediakan khusus untuk para pejalan kaki. Fasilitas lain yang juga disediakan bagi pejalan kaki yaitu trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

 

Zebra cross atau marka jalan yang digunakan oleh para pejalan kaki ini ditandai dengan garis berwarna putih dan hitam yang membujur. Garis ini memiliki ketebalan kurang lebih 300 milimeter dengan celah di antara kedua warna tersebut sekitar 2.500 milimeter. Marka jalan ini juga sengaja dibuat melintang di tengah jalan untuk memberikan tanda bahwa terdapat jalur khusus yang bisa digunakan oleh pejalan kaki untuk menyeberang. Sehingga, pengendara dapat sedikit mengurangi kecepatan lajunya. 

 

Aturan penempatan zebra cross di jalan raya juga tidak sembarangan. Penempatannya harus mempertimbangkan area yang memang sesuai untuk keselamatan para pengguna jalan, baik yang mengendarai kendaraan maupun pejalan kaki. Area yang menjadi acuan agar bisa memperoleh izin pemasangan marka jalan ini adalah area yang arus lalu lintas pengendara serta pejalan kakinya relatif cukup rendah. 

 

Selain itu, lokasi penempatannya juga harus mempertimbangkan apakah jalanan tersebut memiliki jarak pandang yang cukup. Pemasangan zebra cross di area yang tidak sesuai sangat tidak diperbolehkan. Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi zebra cross, antara lain tanjakan, turunan, dan tikungan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di area-area yang berbahaya. Aturan mengenai marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. 

 

Sebagai satu fasilitas yang bertujuan untuk mengutamakan keselamatan bersama, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Apabila pejalan kaki ingin menyeberang di jalan raya, maka harus berjalan melalui zebra cross. Begitu pula bagi pengendara kendaraan, ketika ada pejalan kaki yang lewat, maka harus mendahulukan si penyeberang jalan dan tidak buru-buru membunyikan klakson bagi pejalan kaki yang tengah lewat tersebut.

 

Maka dari itu, sebagai warga negara yang bijak dan taat akan peraturan yang berlaku, sudah semestinya kita saling memahami dan menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Gunakanlah fasilitas yang sudah disediakan sesuai dengan fungsinya masing-masing, agar kita bisa bersama-sama menciptakan keselamatan lalu lintas.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,642

Visitors total

330,846

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta