Pemerintah Kota Surakarta
Aturan Penggunaan Klakson Kendaraan
  September 30, 2022 11:15

Setiap kendaraan bermotor pada umumnya selalu dilengkapi dengan fitur klakson. Klakson yang terdapat pada kendaraan biasanya berupa tombol, yang apabila ditekan akan menghasilkan bunyi. Bunyi yang dihasilkan pada fitur klakson memiliki peran sebagai isyarat atau alat komunikasi antar pengguna kendaraan maupun dengan pengguna jalan lain.

Mengingat pentingnya peran fitur klakson pada kendaraan, maka perlu diperhatikan penggunaannya agar tepat dan tidak menimbulkan permasalahan ketika mengemudi kendaraan. Berikut ini aturan yang perlu diperhatikan pada saat menggunakan klakson:

  • Menggunakan klakson hanya pada saat diperlukan

Penggunaan klakson harus diperhatikan urgensinya. Klakson dapat digunakan hanya pada saat diperlukan. Kondisi yang menggambarkan keperluan penggunaan klakson, di antaranya pada saat akan melewati kendaraan bermotor lain dan saat akan memberi isyarat pada kendaraan atau pengguna jalan lain untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas.

  • Memperhatikan standar bunyi klakson

Sebagai alat komunikasi dalam berkendara yang menghasilkan bunyi, maka perlu dipastikan bunyi yang dihasilkan klakson telah sesuai dengan standar yang berlaku. Standar batasan bunyi klakson telah ditetapkan dalam PP NO 55 Tahun 2012 Pasal 69. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa standar batasan suara klakson yaitu harus pada tingkat paling rendah 83 desibel dan paling tinggi atau maksimal yaitu 118 desibel. Tujuan dari penetapan aturan tersebut yaitu untuk mencegah timbulnya pencemaran suara pada lingkungan sekitar. Selain itu, penetapan standar batas bunyi pada klakson juga untuk mencegah terganggunya fokus pengendara lain.

  • Memperhatikan jarak yang tepat

Jarak dalam menggunakan klakson juga perlu diperhatikan. Standar jarak yang ideal dalam menggunakan klakson, yaitu sekitar 10-25 meter dengan menggunakan suara standar. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penggunaan klakson yang terlalu dekat sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan atau pengendara lain.

Konsekuensi dari pelanggaran penggunaan klakson juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2. Ditegaskan bahwa setiap pengendara bermotor untuk roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dibebankan hukuman penjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Meskipun sepele, kita perlu memperhatikan aturan mengenai penggunaan klakson yang benar. Hal ini dilakukan untuk menghargai pengguna jalan lainnya. Agar lalu lintas menjadi lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta