Pemerintah Kota Surakarta
Himbauan Merawat Fasilitas Umum
  October 2, 2022 12:30

Fasilitas umum atau ruang publik merupakan suatu sarana prasarana yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Dengan kata lain, ruang publik dapat diartikan sebagai suatu wadah atau tempat yang mampu menampung kegiatan tertentu dan bisa digunakan oleh masyarakat baik secara individu maupun kelompok. 

Ditinjau dari segi lingkup atau cakupannya, fasilitas umum atau ruang publik terbagi menjadi tiga bagian. Yaitu external public, berbentuk ruang luar yang mudah dijangkau dan diakses oleh semua orang. Contohnya adalah jalur pejalan kaki, alun-alun, dan taman kota. Lalu ada internal public space, berbentuk fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat secara bebas tanpa syarat. Contohnya adalah kantor polisi, kantor pos, rumah sakit, dan pusat layanan masyarakat lainnya. Kemudian yang terakhir ada external and internal public space. Berbentuk fasilitas umum yang dikendalikan oleh sektor privat dan terdapat batasan atau persyaratan. Contohnya adalah mall, cafe, pusat perbelanjaan, dan restoran. 

Terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan bahwa fasilitas umum atau ruang publik layak untuk digunakan. Kriteria tersebut di antaranya dapat memberikan perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas, kejahatan dan kekerasan, dan pengalaman yang tidak menyenangkan. Kemudian bisa memungkinkan bagi masyarakat untuk berjalan kaki, berdiri, duduk, melihat, mendengar, berbicara, bermain, dan beristirahat. Lalu bisa memberikan kesempatan bagi penyedia jasa skala kecil. Kemudian, yang terakhir dapat digunakan untuk menikmati cuaca yang baik serta bisa merasakan pengalaman yang positif. 

Pada dasarnya menjaga fasilitas umum dan ruang publik bukan hanya tugas pengelola saja, melainkan tanggung jawab bersama. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk menjaga fasilitas umum dan ruang publik yang ada di sekitar kita, seperti:

  1. Tidak membuang sampah pada area sekitar fasilitas umum yang digunakan. Membuang sampah sembarangan bisa menyebabkan fasilitas umum menjadi bau dan tidak nyaman untuk digunakan. 
  2. Hindari merusak fasilitas umum atau bahkan melakukan vandalisme pada fasilitas umum yang ada. Karena jika kita mencoret-coret fasilitas umum, akan membuat pemandangan menjadi tidak indah.
  3. Perhatikan aturan dan larangan yang berlaku. Meskipun fasilitas umum bisa bebas digunakan, bukan berarti kita tidak mematuhi aturan yang ditetapkan di fasilitas umum tersebut. Tertiblah dalam menggunakan fasilitas umum, dan patuhi aturan-aturan yang berlaku. 
  4. Usahakan untuk tidak memindahkan fasilitas umum, seperti bangku, pot tanaman, atau yang lainnya. Sebab, penempatan fasilitas tersebut sudah dipertimbangkan fungsi dan manfaatnya.

Sudah sepatutnya kita menjaga fasilitas umum dan ruang publik yang telah disediakan. Karena fasilitas umum merupakan milik bersama dan patut untuk dijaga keberadaanya. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyaman seluruh masyarakat.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

16

Visitors today

7

Visits total

425,848

Visitors total

330,972

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta