Pemerintah Kota Surakarta
Instrumen Pendukung Perlindungan Kekerasan Seksual
  October 29, 2022 12:30

Kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang marak dijumpai di dalam masyarakat tidak terkecuali di Kota Solo. Namun sangat disayangkan hingga kini masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum terungkap. Hal tersebut karena banyak korban kekerasan seksual yang enggan melaporkan kasus yang ia alami. Stigma yang muncul di masyarakat seringkali tidak memihak kepada korban membuat korban kekerasan seksual memilih untuk diam.

Perlu dipahami bahwa kekerasan seksual terjadi murni berasal dari kesalahan pelaku. Apapun alasannya kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan. Pemahaman mengenai kekerasan seksual juga perlu ditelaah kembali. Hal-hal yang termasuk ke dalam kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual (fisik dan non-fisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Minimnya bukti dan saksi tidak berarti pengalaman korban kekerasan seksual tidak valid. Harus ada pendampingan dan kerja sama antar berbagai pihak untuk dapat mengungkap kasus kekerasan seksual. Kini disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu instrumen pendukung bagi perjuangan menghapus kekerasan seksual di masyarakat. Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 67, korban kekerasan seksual akan mendapatkan hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.

Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tindak pidana bagi pelaku kekerasan seksual yaitu paling singkat 9 bulan dan paling lama hingga 15 tahun penjara sesuai dengan jenis tindak kekerasan seksual yang dilakukan. Bahkan, penghalangan terhadap proses penyidikan kasus kekerasan seksual turut terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Konsekuensi lainnya yaitu ancaman sanksi sosial berupa pengucilan di dalam masyarakat.

Instrumen pendukung lain untuk pencegahan kekerasan seksual terkhusus di Kota Solo yaitu hadirnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta. DP3AP2KB memberikan berbagai pelayanan salah satunya bagian UPT PTPAS. Dimana adanya pelayanan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan termasuk kekerasan seksual. Kantor UPT PTPAS berlokasi di Gedung Tawangpraja LT. 2 Komplek Balaikota Surakarta. Pelaporan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor UPT PTPAS atau secara online melalui aplikasi Solo Destination, pada menu ULAS.

Kekerasan seksual harus segera ditangani. Keberadaan masyarakat juga diperlukan sebagai bagian dari instrumen pendukung pencegahan kekerasan seksual. Diharapkan masyarakat bisa lebih peduli terhadap tindakan kekerasan seksual yang ada. Selain untuk memberikan ruang yang aman untuk korban, kekerasan seksual juga tidak dapat dipandang sebelah mata karena konsekuensi bagi pelaku kekerasan seksual kini tidak main-main. Yuk, laporkan segala bentuk kekerasan seksual!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta