Pemerintah Kota Surakarta
Standar UMKM Layak Ekspor
  November 4, 2022 11:25

Bagi para pelaku UMKM tentu menginginkan produknya dapat diminati banyak orang tidak hanya di dalam negeri tetapi juga hingga ke luar negeri. Perlu diketahui terdapat tahapan dan standar yang harus terpenuhi guna menjadikan produk UMKM dapat tembus pasar ekspor.

Tahapan yang Diperlukan

  • Persiapan administrasi meliputi terdapat kantor dan memiliki tenaga operasional yang mampu berbahasa asing.
  • Legalitas sebagai eksportir meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
  • Persiapan produk ekspor meliputi ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, pendanaan dan waktu pengiriman.
  • Persiapan operasional proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.

Standar Wajib Ekspor Produk Makanan

  • Batas maksimal residu pestisida yang boleh ada pada produk makanan. Misalnya: aldicarb, endosulfan, imidacloprid.
  • Batas maksimal kontaminan tertentu (barang yang tidak dikehendaki dapat tercampur) yang diperbolehkan dalam makanan. Misalnya:  zinc, copper, mercury, dan tin.
  • Kriteria mikrobiologi yang tidak diperbolehkan ada pada makanan. Misalnya: e-colli, salmonella, dan yeast.
  • Aditif, enzim, dan perasa yang diizinkan penggunaannya dalam bahan makanan.
  • Pengemasan atau merupakan bahan baku yang diperbolehkan bersentuhan dengan makanan, khususnya pada kemasan makanan individu atau jumlah besar. 
  • Persyaratan informasi pelabelan pada produk makanan termasuk pelabelan detail gizi dan bahan baku.

Standar Wajib Ekspor Produk Produk Tekstil

  • Ketentuan keamanan produk contohnya kemudahan terbakar, mudah robek, atau keamanan untuk anak kecil.
  • Daftar bahan kimia yang tidak diperbolehkan ada dalam produk tekstil.
  • Aturan bahan dari tanaman liar atau hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan bahan dalam produk tekstil.
  • Standar pengemasan yang diperbolehkan untuk produk tekstil individu atau jumlah besar.
  • Standar pelabelan dalam produk tekstil berkaitan dengan komposisi bahan, penamaan bahan, lokasi produksi, serta instruksi pencucian dan penyimpanan.

Pada setiap negara memiliki standar wajib yang berbeda-beda. Informasi mengenai standar wajib biasa terdapat pada situs informasi masing-masing negara terkait ekspor produk makanan maupun tekstil. Dengan memperhatikan tahapan dan standar yang berlaku diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat menembus pasar ekspor.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta