Pemerintah Kota Surakarta
Pencanangan Kampung KB di Solo
  November 5, 2022 12:30

Kampung KB (Kampung Keluarga Berkualitas) dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 silam. Kampung KB didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa, dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat. Pada 2017 ditargetkan terdapat satu Kampung KB di setiap kecamatan di seluruh Indonesia. 

Di Kota Solo sendiri, telah memiliki setidaknya 20 kampung yang dicanangkan sebagai Kampung KB. Untuk Kampung KB yang ke-20 ini ada di RT 04 RW 04 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan. Kedepannya akan dicanangkan lebih banyak lagi Kampung KB di Kota Solo. 

Melihat dari laman resmi kominfo.go.id, fungsi dari kehadiran Kampung KB ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK, serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang berkualitas. 

Keberhasilan dari program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, yaitu aspek pengendalian kuantitas penduduk. Kedua, yaitu aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 

Pada aspek yang kedua, mengenai peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusuri melalui berbagai indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. 

Delapan fungsi keluarga tersebut meliputi fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan yang terakhir fungsi pembinaan lingkungan. 

Tidak semua kampung bisa dimasukkan kedalam program Kampung KB. Terdapat beberapa kriteria utama dan kriteria khusus yang dijadikan sebagai patokan dalam mencanangkan program Kampung KB. 

Sebuah kampung bisa dilaksanakan program Kampung KB harus memenuhi kriteria utama, yaitu jumlah keluarga miskin di kampung tersebut harus diatas rata-rata tingkat desa dimana kampung/RW tersebut berada. Sedangkan bagi yang ingin membentuk di tingkat desa, maka jumlah keluarga miskin yang ada di desa tersebut harus berada diatas rata-rata kecamatan dimana desa itu berada. 

Kemudian untuk kriteria sebuah wilayah, setiap kampung KB harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di daerah aliran sungai (DAS), di daerah bantaran rel kereta api, berada di kawasan miskin, terpencil, wilayah perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, dan yang kriteria yang terakhir yaitu tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. 

Sedangkan untuk kriteria khusus sebuah kampung bisa dicanangkan program kampung KB, yaitu kampung tersebut harus memiliki unsur tingkat pendidikan yang rendah, dan infrastruktur yang kurang memadai.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,296

Visitors total

330,646

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta