Pemerintah Kota Surakarta
Prosedur Pengajuan KIS Baru Belum Punya BPJS
  November 7, 2022 12:30

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia. KIS sendiri dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), merupakan Badan Hukum Publik yang sengaja dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN. 

Program KIS ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu, sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan kesehatan gratis untuk perawatan jenis penyakit tertentu pada fasilitas kesehatan yang terintegrasi.

Adapun ketentuan KIS bagi masyarakat Solo, telah diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Orang Tidak Mampu. Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIS, akan memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surakarta. Iuran yang seharusnya dibayarkan oleh penerima, akan diberikan subsidi oleh Pemerintah Kota Surakarta. Sehingga, hal ini dapat menciptakan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Solo. Terdapat beberapa jenis permohonan untuk mengurus KIS. Salah satunya adalah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi pemohon, dalam pengajuan KIS baru, jika belum pernah mempunyai BPJS.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Permohonan dari Lurah kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran (jika belum memiliki KTP).
  3. Surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membayar premi BPJS dengan tulisan tangan yang harus diketahui oleh Lurah terkait.
  4. Surat keterangan domisili, paling sedikit 5 tahun berturut-turut dan surat keterangan tidak mampu yang dinyatakan oleh RT, RW, serta Lurah.
  5. Pengajuan berkas melalui kelurahan dan petugas kelurahan yang mengantar ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
  6. Persyaratan tersebut di atas harus dikirimkan maksimal pada tanggal 15 di hari kerja. 

Adanya pelayanan KIS ini, dinilai mampu menciptakan tingkat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Bagi masyarakat tidak mampu yang kesulitan berobat, kini bisa ditangani oleh profesional ahlinya. Mulai dari pelayanan gawat darurat, rawat inap, rawat jalan, hingga pelayanan ambulan. Sehingga, dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. 

Seluruh proses dalam pengajuan KIS tidak dibebankan biaya atau gratis. Maka, masyarakat tidak perlu cemas lagi, apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Ayo, segera urus KIS milikmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

32

Visitors today

21

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta