Pemerintah Kota Surakarta
Pengajuan KIS untuk Orang dalam Kondisi Darurat
  November 8, 2022 12:10

Mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan layak merupakan hak bagi seluruh warga Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas kesehatan yang dapat menunjang kualitas masyarakat. Salah satunya melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Adapun program ini adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuat khusus untuk penduduk Indonesia. Dalam penyelenggaraannya dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, dapat berguna untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan yang telah terdata. Tak hanya, digunakan untuk perawatan dan pengobatan saja, KIS juga dapat dimanfaatkan jika sedang dalam keadaan gawat darurat. Ini merupakan salah satu keuntungan memiliki KIS, yakni dapat dimanfaatkan untuk kondisi pasien darurat, dapat langsung ditangani dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi pemohon KIS bagi pasien dengan kondisi darurat:

  1. Surat keterangan sakit dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan peserta perlu penanganan lebih lanjut.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP).
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar premi BPJS dengan tulisan tangan yang diketahui Lurah.
  4. Surat keterangan domisili paling sedikit 5 tahun berturut-turut dan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan Lurah.
  5. Pengajuan berkas dapat dikirimkan langsung ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surakarta.

Adapun mekanisme pengajuan yang dilakukan adalah, pertama pemohon harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, berkas diterima ke Dinkes Kota Surakarta pada tanggal 15. Selanjutnya, Dinkes memberi pernyataan tanda terima dan feedback input bulan sebelumnya. Apabila pemberkasan di Dinkes sudah selesai, barulah dokumen dikirim ke BPJS, dengan maksimal tanggal 20. 

Seluruh proses pengajuan tidak ditarik biaya retribusi alias gratis. Selain itu, KIS sendiri tidak membebankan biaya iuran tiap bulannya kepada penerima. Sebab, iuran telah disubsidi oleh pemerintah. Dengan mempunyai KIS, masyarakat dapat memproteksi kesehatan seumur hidup. Maka, dapat memberikan rasa aman kepada peserta KIS, apabila sewaktu-waktu mengalami kondisi kesehatan yang tidak diinginkan dan diharuskan mendapatkan pelayanan dari profesional kesehatan.

Diharapkan fasilitas kesehatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan bijak. Untuk itu, terlebih dahulu masyarakat harus paham memahami syarat hingga prosedur pengajuannya. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan darurat yang lebih layak. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta