Pemerintah Kota Surakarta
Alur Pelayanan Lantatur
  November 14, 2022 12:10

Layanan administrasi kependudukan seringkali dirasa lamban dan kurang efektif oleh masyarakat. Prosedur yang beragam dan antrian yang begitu banyak menjadi beberapa penyebabnya. Akan tetapi kini ada kabar baik bagi warga Solo yang ingin mengurus keperluan administrasi kependudukan.

Saat ini Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta telah menyediakan LANTATUR (Layanan Tanpa Turun). LANTATUR merupakan sebuah inovasi baru yang dicetuskan guna memberi kemudahan bagi warga Solo yang ingin mengurus keperluan administrasi. LANTATUR diresmikan oleh Wakil Walikota Surakarta,Teguh Prakosa bertepatan pada upacara HUT Kota Solo ke 227.

Program LANTATUR terinspirasi dari layanan Drive-thru makanan cepat saji yang dirasa begitu praktis dan mudah. Pelayanan LANTATUR bertujuan guna mengurangi antrian di kantor dinas. Layanan yang ditawarkan LANTATUR untuk saat ini yaitu penerbitan KTP elektronik atau E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pilihan pelayanan LANTATUR untuk saat ini difokuskan pada dua produk tersebut yaitu E-KTP dan KAI. Hal tersebut dikarenakan penduduk belum bisa mencetak secara mandiri karena harus menggunakan blangko khusu dari dinas. Sementara untuk produk layanan yang lain seperti KK dan Akta Catatan Sipil sesuai ketentuan Permendagri yang baru, penduduk telah bisa mencetak secara mandiri dengan kertas HVS A4 80 gram.

Bagi Warga Solo yang ingin menikmati LANTATUR berikut tahapan tahapan yang perlu dilakukan:

1. Langkah pertama yaitu daftar online terlebih dahulu melalui https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/pages/beranda. Pendaftaran melalui website dapat dilakukan pada jam kerja yaitu hari Senin – Kamis pukul 07.00 -16.00 WIB dan hari Jum’at pukul 07.00 – 11.30 WIB (Hari Sabtu dan Minggu libur)
2. Pemohon akan dapat instruksi untuk mengupload persyaratan, upload persyaratan yang dibutuhkan, kemudian persyaratan yang telah diupload akan diverifikasi operator
3. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan notifikasi untuk datang ke tempat layanan Lantatur
4. Datang ke LANTATUR terdekat dan tunjukkan notifikasi yang telah didapatkan
5. Kemudian E-KTP atau KAI akan dicetak dan diberikan kepada pemohon

Pelayanan LANTATUR hanya membutuhkan waktu 3 menit. Hal tersebut terhitung dari saat permohonan diterima petugas hingga dokumen adminduk siap dicetak. Dengan adanya program ini diharapkan dapat menjadi inovasi pelayanan masyarakat bagi yang ingin mengurus keperluan kependudukan. Sehingga dalam praktiknya pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mudah dan praktis.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,326

Visitors total

330,664

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta