Pemerintah Kota Surakarta
KORPRI dan Keanggotaannya
  November 29, 2022 12:15

Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan KORPRI merupakan sebuah organisasi untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia. Organisasi ini dibentuk untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan terhadap cita-cita perjuangan bangsa dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki sifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

 

KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 126, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai RI. Pada saat Orde Baru, kehadiran KORPRI hanya dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Baru sejak reformasi, KORPRI menjadi organisasi yang netral dan tidak berpihak pada partai politik tertentu. 

 

Organisasi ini memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah. Terdapat 3 keanggotaan di KORPRI, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. 

  1. Anggota biasa
  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai BUMN dan BUMD
  • Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan
  • Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  • Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  • Pegawai Badan Otorita
  • Pegawai Badan Ekonomi Khusus
  • Aparatur Pemerintahan Desa
  1. Anggota luar biasa
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
  • Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
  • Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan
  • Pensiunan Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  • Pensiunan Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  • Pensiunan Badan Otorita
  • Pensiunan Badan Ekonomi Khusus  
  1. Anggota kehormatan
  • Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
  • Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

 

Sebagai lembaga yang menaungi dan menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia, KORPRI memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

  1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif
  2. Menjadi pelopor usaha kemajuan yang dapat menjadi teladan masyarakat
  3. Pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat melalui penyelenggaraan usaha dan kegiatan yang meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan anggota
  4. Pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan dan tugas KORPRI
  5. Penampung, pengolah, penyalur, dan pengayom bagi para anggota
  6. Penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik material dan spiritual. 

 

Itulah beberapa informasi terkait KORPRI. Dalam menjalankan tugasnya, KORPRI berpegang pada lima butir janji yang disebut dengan istilah Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia. Melalui janjinya tersebut, KORPRI berkomitmen untuk menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, dan bersih dari segala korupsi, kolusi, bahkan nepotisme.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta