Pemerintah Kota Surakarta
Pahami Arti Marka Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas
  November 29, 2022 12:45

Pernahkah Anda melihat garis-garis berwarna putih atau kuning di jalan raya wilayah perkotaan? Garis-garis tersebut memiliki bentuk yang berbeda-beda, lalu garis apakah itu? Apakah garis tersebut sebatas garis tanpa makna? Garis-garis jalan tersebut termasuk ke dalam marka jalan. Marka jalan merupakan suatu tanda yang terdapat di permukaan jalan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan, baik pengendara atau pejalan kaki. Seperti halnya dengan rambu-rambu lalu lintas, fungsi dari marka jalan yaitu untuk mengatur lalu lintas dan memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika sedang berlalu lintas.

 

Garis-garis berwarna kuning atau putih tersebut memiliki arti atau makna sendiri-sendiri. Sehingga para pengguna jalan tidak bisa seenaknya berkendara di jalan, marka jalan akan membatasi daerah kepentingan lalu lintas sesuai dengan bentuk garisnya. Berikut arti garis putih dan kuning di jalan raya yang perlu diperhatikan:

 

  1. Marka Utuh

Makna dari garis utuh tanpa putus ini pengendara tidak boleh melewati garis atau mendahului kendaraan di depan karena akan berisiko tinggi. Sehingga pengendara harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

  1. Marka Putus-putus

Kebalikan dari marka utuh, marka putus-putus ini bermakna pengendara boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan tetap fokus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

  1. Marka putus-putus menjelang marka utuh: 

Makna dari marka ini adalah selama pengendara masih berada di marka putus-putus maka pengendara masih diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya, namun jika sudah memasuki marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan mendahului.

  1. Marka garis ganda: putus-putus dan utuh:

Dalam marka garis ganda ini terdapat garis putus-putus dan garis utuh yang bersisian. Jika pengendara berada di sisi garis putus-putus maka diperbolehkan untuk berpindah jalur, sedangkan bagi pengendara yang berada di sisi garis utuh maka tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut.

  1. Marka garis ganda: dua garis utuh

Jika pengendara berada di kedua sisi garis utuh maka pengendara tidak diperbolehkan untuk melintasi marka tersebut dan tidak diperbolehkan mendahului pengendara lainnya.

  1. Marka kuning dan marka putih

Warna dari marka jalan sendiri ada dua macam, yaitu berwarna kuning dan berwarna putih. Marka berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih merupakan tanda untuk selain jalan nasional

 

Jadi, garis-garis yang ada di jalan bukanlah hal yang tak bermakna. Garis-garis tersebut memiliki arti yang harus kita pahami dan penting bagi kita untuk menerapkannya selama kita berkendara. Dengan menerapkan marka jalan maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan, berkendara pun juga terasa lebih aman. Aman untuk kita dan aman untuk pengendara lainnya juga. Berhati-hatilah selama berkendara, kembalilah dalam keadaan baik, dan perhatikan marka jalan yang ada.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

31

Visitors today

21

Visits total

425,356

Visitors total

330,684

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta