Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta atau UPT PTPAS merupakan sebuah lembaga yang dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah Kota Surakarta dalam menciptakan Kota Layak Anak dengan program dan kegiatannya yang mengedepankan dan menjamin hak perlindungan anak.
Penyelenggaraan pelayanan UPT PTPAS bersifat integratif, yaitu berupa pelayanan satu atap maupun berjejaring atau bekerjasama dengan lembaga lain yang terkait dengan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak. Komunikasi yang dilakukan dalam pelayanan ini yaitu secara vertikal dan horizontal.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPT PTPAS menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal dalam lingkungan masing-masing unit maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koordinasi secara vertikal, dilakukan dengan menjalin komunikasi antar orang maupun lembaga yang mempunyai kedudukan yang sama atau sejajar. Dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, UPT PTPAS melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Yayasan Kakak, SPEKHAM, Kepolisian dan lembaga lain yang sejajar.
Sedangkan, koordinasi secara horizontal, dilakukan dengan menjalin komunikasi antar orang atau lembaga yang mempunyai kedudukan yang berbeda. Dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, UPT PTPAS melakukan koordinasi secara horizontal dengan Dinas P3APM.
Beberapa bentuk kekerasan yang bisa dilaporkan di UPT PTPAS adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya. Lalu, bagaimanakah cara untuk melaporkan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam melaporkan berbagai bentuk kekerasan pada perempuan dan anak yang dinaungi oleh UPT PTPAS.
Pertama, pengaduan kekerasan bisa dilaporkan secara langsung. Dalam hal ini korban atau keluarga atau orang lain yang menjadi pelapor, bisa datang secara langsung untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi. Pelapor bisa langsung mendatangi kantor UPT PTPAS yang beralamat di Gedung Tawangpraja Lt. 2 dan 3 Kompleks Balaikota Surakarta, di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2 Kampung Baru, Kota Surakarta.
Kedua, pengaduan kekerasan bisa dilaporkan secara tidak langsung. Dalam hal ini korban atau keluarga atau orang lain yang menjadi pelapor, bisa melaporkan tindak kekerasan yang terjadi melalui media telepon/hotline, surat/email, dan juga faksmile.
Dengan dibentuknya UPT PTPAS ini, Pemerintah Kota Surakarta berharap angka kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Kota Surakarta bisa berkurang. Sehingga bisa tercipta kota yang aman, tenteram, dan ramah anak.