Pemerintah Kota Surakarta
Jelajah Kecamatan Banjarsari: Program Unggulan
  January 2, 2023 12:15

Banjarsari merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Solo. Tepatnya berada di sisi utara wilayah kota. Kecamatan ini mempunyai 15 (lima belas) kelurahan dalam sistem pemerintahannya. Mengutip dari website Kecamatan Banjarsari, daftar kelurahan yang dimilikinya yaitu Kelurahan Timuran, Keprabon, Ketelan, Punggawan, Kestalan, Setabelan, Gilingan, Nusukan, Kadipiro, Joglo, Banyuanyar, Sumber, Manahan, Mangkubumen, Banjarsari. 

Batas wilayah Kecamatan Banjarsari sebelah utara berbatasan dengan Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar); sebelah timur berbatasan dengan Jebres dan Pasar Kliwon; sebelah selatan berbatasan dengan Serengan dan Laweyan; serta sebelah barat berbatasan dengan Colomadu (Kabupaten Karanganyar) dan Laweyan. 

Kecamatan Banjarsari memiliki inovasi program yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Berikut beberapa program dan inovasi Kecamatan Banjarsari:

  • Mlebu Peteng

Program ini merupakan pelayanan kepada warga yang diterapkan setiap hari Senin-Jumat, pukul 14.00 WIB sampai 20.00 WIB di kantor kecamatan. Sehingga, warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan di kecamatan dapat dilayani hingga malam hari. Tentu, ini sangat membantu bagi warga yang pulang kerja sore hari dan mengharuskan mengurus segala keperluan berkaitan dengan berkas kependudukan. 

  • Program bazar UMKM

Program ini mengusung konsep serupa program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Mangkubumen yang masih berjalan sampai saat ini. Dimana para pelaku UMKM berkumpul menjadi satu untuk menjajakan dagangannya. Dalam bazar UMKM, hanya produk buatan UMKM saja yang diperbolehkan dipajang. Sementara, saat ini telah ada sekitar 23 pelaku UMKM yang terlibat.

  • Program Paksa Pilah Sampah dari Rumah (Papi Sarimah)

Salah satu program yang diterapkan di Kecamatan Banjarsari adalah tentang pengolahan sampah rumah tangga. Program ini disebut dengan Paksa Pilah Sampah dari Rumah (Papi Sarimah). Seluruh warga diharuskan untuk memisahkan sampah berdasarkan jenisnya, yakni organik dan non organik. Nantinya, sampah yang masih bisa di daur ulang dapat dijual kembali dan memiliki nilai ekonomis. Kegiatan ini mampu menambah penghasilan warga Kecamatan Banjarsari itu sendiri. Sedangkan, bagi warga yang tidak memilah sampah rumah tangga akan mendapatkan sanksi berupa tidak ada layanan dari petugas pengambil sampah. 

Adanya program-program tersebut membawa Kecamatan Banjarsari menjadi lebih maju dan berinovasi. Dengan begitu fasilitas publik yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih bervariasi. Hal ini diharapkan bisa menciptakan wilayah yang kondusif serta masyarakat yang lebih berkualitas.

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

29

Visitors today

20

Visits total

425,354

Visitors total

330,683

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta