Pemerintah Kota Surakarta
Berdagang Rapi dan Bersih di Kota Solo
  January 17, 2023 12:15

Banyaknya tempat wisata yang terdapat di Solo, mendorong masyarakatnya untuk meningkatkan ekonomi. Untuk mendukung naiknya perekonomian masyarakat Kota Solo, salah satunya dapat dilakukan dengan kegiatan berdagang. Para pelaku usaha menawarkan berbagai jenis dagangan mulai dari pakaian, makanan, cinderamata, hingga peralatan rumah tangga. Mayoritas, masyarakat Kota Solo yang menggeluti dunia ini akan memanfaatkan bangunan toko sampai pinggir jalan untuk menjajakan dagangannya. 

 

Sementara, mereka yang berjualan di tepi jalan disebut juga dengan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pedagang yang masuk dalam kategori ini akan mendirikan tenda-tenda, sebagai warung portabel yang sewaktu-waktu dapat dibongkar pasang. Meskipun menggunakan fasilitas publik, para pedagang ini telah mendapat persetujuan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Dalam ketetapan tersebut, PKL dikelola dan diberdayakan agar memberi kebermanfaatan, baik untuk masyarakat setempat, wisatawan, dan pemerintah. 

 

Adapun aturan yang wajib dilakukan untuk PKL, meliputi pertama memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha. Kedua, menempatkan sarana usaha serta menata barang dagangan dengan tertib dan teratur. Ketiga, menempati sendiri tempat usaha sesuai izin yang dimilikinya. Keempat mengosongkan tempat usaha, apabila Pemerintah Daerah mempunyai kebijakan lain atas lokasi tempat usaha dan PKL tidak dapat meminta ganti rugi.

 

Terkait dengan kebersihan lokasi dagang menjadi tanggung jawab pemilik PKL. Oleh karenanya, pemilik warung dapat mengumpulkan sisa masakan maupun makanan di tempat tertentu, untuk selanjutnya dibuang ke pembuangan sampah. Kemudian, PKL juga diimbau menyediakan tempat sampah di sekitar warung. Supaya, pengunjung dapat membuang bekas makanan dalam satu tempat. Dengan begitu, bisa menghindari sampah berserakan di bawah meja dan kursi. Setelah dipakai berjualan, tenda sebaiknya dibongkar dan disimpan dengan rapi, sebelum digunakan kembali hari esok.

 

Pemerintah Kota Surakarta mengimbau agar kebersihan Kota Solo menjadi tanggung jawab setiap orang. Ini bisa diterapkan kepada seluruh pemilik usaha, pengunjung, hingga wisatawan asing tanpa terkecuali. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran untuk menjaga kebersihan jika ingin tercipta lingkungan yang asri dan rapi. Apabila tempat tinggal bebas dari sampah, maka kualitas kesehatan pun meningkat. Sehingga, masyarakat menjadi sehat dan lebih produktif. Selain itu, lingkungan yang bersih dan sehat menciptakan kesan yang baik untuk para wisatawan luar Solo. Demikian, mampu meningkatkan pertumbuhan potensi wisata di kota ini. Yuk, peduli dan jaga kebersihan lingkunganmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta