Pemerintah Kota Surakarta
Manajemen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Solo: Keberlanjutan Lingkungan dan Keselamatan Manusia
  August 22, 2023 11:15

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau yang lebih dikenal dengan istilah Limbah B3, merupakan sisa dari berbagai kegiatan dan usaha yang mengandung bahan-bahan yang memiliki potensi bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah ini dapat berasal dari berbagai industri dan sektor, seperti industri kimia, medis, pertanian, dan lainnya. Pentingnya penanganan yang tepat terhadap limbah B3 menjadi kunci dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta melindungi kesehatan masyarakat.

Apa Itu Limbah B3?

Limbah B3 merujuk pada sisa-sisa kegiatan usaha yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun. Sifat dan konsentrasi dari bahan-bahan ini dapat mencemari lingkungan secara langsung atau tidak langsung, membahayakan makhluk hidup, dan merusak ekosistem. Contoh bahan berbahaya dan beracun ini mencakup zat kimia beracun, limbah medis, bahan radioaktif, dan lainnya. Karakteristik inilah yang menjadikan penanganan limbah B3 memerlukan perhatian serius.

Bahaya dan Penanganan Limbah B3

Tidak tepatnya penanganan limbah B3 dapat menyebabkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan manusia. Bahan berbahaya dan beracun yang tidak diolah dengan benar dapat mencemari tanah, air, dan udara. Selain itu, paparan terhadap limbah B3 dapat mengakibatkan penyakit serius dan berpotensi fatal pada manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan manusia, diperlukan penanganan limbah B3 yang efektif. Proses ini melibatkan pemilahan, pemisahan, dan pengolahan limbah sesuai dengan karakteristiknya. Penyimpanan sementara limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) menjadi langkah penting untuk mencegah limbah terlepas ke lingkungan. Ini adalah kewajiban bagi badan usaha yang menghasilkan limbah B3.

Penanganan Limbah B3 di Kota Solo

Kota Solo telah menunjukkan komitmennya terhadap penanganan limbah B3 dengan melibatkan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang aktif dalam melakukan verifikasi lapangan. Tujuan utama verifikasi ini adalah memastikan bahwa badan usaha telah mematuhi standar teknis dalam menyimpan limbah B3 yang dihasilkan. Langkah ini juga berkontribusi dalam memastikan bahwa limbah B3 disimpan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pentingnya manajemen limbah B3 tidak dapat diremehkan. Dengan memahami karakteristik bahaya limbah B3 dan mengadopsi praktik penanganan yang tepat, kita dapat melindungi lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Upaya Kota Solo dalam mengatur penanganan limbah B3 adalah contoh yang menginspirasi bagi kota-kota lainnya dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan masyarakat yang sehat. Dengan demikian, kerjasama antara berbagai pihak diharapkan dapat terus ditingkatkan demi masa depan yang lebih baik.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,642

Visitors total

330,846

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta