Pemerintah Kota Surakarta
Larangan Membunyikan Klakson Telolet Basuri di Kota Solo
  February 5, 2024 11:15

Klakson telolet basuri kerap dibunyikan oleh kendaraan besar, seperti bus dan truk. Bunyi klakson telolet sangat digemari warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik.

Telolet basuri berbeda dengan klakson konvensional. Telolet basuri merujuk pada klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada, bahkan lagu singkat. Sedangkan klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada.

Dibalik suara uniknya, ternyata bunyi klakson telolet basuri dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain. Fenomena klakson bus “telolet” sudah mulai dilarang di beberapa daerah di Pulau Jawa, begitu juga di Kota Solo.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melarang bus membunyikan klakson basuri atau yang kerap dikenal sebagai telolet. Hal ini lantaran dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. 

Dinas Perhubungan Kota Solo banyak menerima aduan dan laporan dari masyarakat yang terganggu akibat suara klakson telolet yang memekakkan telinga. Terkait larangan membunyikan klakson sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama.

Bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Penggunaan klakson pada bus juga telah diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir bus yang masih nekat membunyikan klakson telolet akan terancam sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Dalam Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konstentrasi.

Pada 17 Januari 2024, petugas melakukan sosialisasi larangan penggunaan klakson telolet dengan memasang spanduk MMT di beberapa lokasi. Petugas memasang total 5 MMT, 2 titik di palang kereta Jebres (menghadap utara 1 dan selatan 1), pintu masuk Benteng Vasternburg (1), Sp. 4 Apil Sangkrah (menghadap utara 1 dan menghadap selatan 1).

Penggunaan klakson telolet dapat membahayakan keselamatan pengguna bus dan bisa mempengaruhi rem angin yang digunakan oleh kendaraan yang memasangnya. Dalam pengujian kendaraan bermotor, Dishub Solo juga tidak akan meloloskan kendaraan atau bus yang menggunakan klakson telolet.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

59

Visitors today

28

Visits total

425,739

Visitors total

330,910

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta