Selama bulan Ramadhan 1445 H berlangsung, diterapkan aturan atau kebijakan baru terhadap siswa SD dan SMP di seluruh Kota Solo. Kebijakan itu berkaitan dengan perubahan jam belajar siswa yang sesuai Surat Edaran (SE) Disdik Kota Solo Nomor DK.04/1494/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Kamis, 14 Maret 2024.
Surat Edaran itu memuat tentang pengurangan jam pelajaran saat Ramadan. Selama Ramadhan, kegiatan belajar mengajar (KBM) disederhanakan menjadi lebih pendek dari sebelumnya. Setiap jam pelajaran dikurangi sekitar 10 menit. Dari sebelumnya berdurasi 35 menit, selama Ramadan dikurangi menjadi 25 menit.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Solo. Sedangkan untuk pendidikan PAUD dan TK bisa menyesuaikan jam pelajaran masing-masing. Selain itu, ada penambahan program pesantren kilat di akhir bulan Ramadhan untuk siswa yang menganut agama Islam.