Hari Buruh atau Hari Peringatan Buruh adalah hari yang dijadikan peringatan internasional untuk menghormati perjuangan gerakan buruh dalam mencapai hak-hak pekerja. Hari Buruh biasanya dirayakan pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Perayaan Hari Buruh memiliki makna sejarah yang penting dan berkaitan dengan perjuangan gerakan buruh untuk mendapatkan hak-hak dasar, seperti jam kerja yang wajar, upah yang layak, perlindungan terhadap kecelakaan kerja, dan hak untuk berserikat dan berunjuk rasa.
Hak-hak buruh adalah seperangkat hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk melindungi kepentingan para pekerja atau buruh. Hak-hak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kondisi kerja yang layak, perlindungan terhadap eksploitasi, dan akses ke berbagai fasilitas dan manfaat yang adil. Perlindungan dan penegakan hak-hak buruh sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan. Berikut hak-hak buruh atau pekerja yang wajib kita ketahui:
- Hak memperoleh upah
- Hak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama
- Hak mendapatkan pelatihan kerja
- Hak penempatan tenaga kerja
- Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi
- Hak mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja
- Hak atas jaminan sosial
- Hak kebebasan berserikat
- Hak untuk melaksanakan ibadah
- Hak untuk istirahat dan cuti
Bagi Warga Solo yang memiliki permasalahan berkaitan dengan hak yang tidak terpenuhi sebagai pekerja dapat melakukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. Informasi mengenai aduan dapat diakses melalui website https://disnaker.surakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No.306, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.