Pemerintah Kota Surakarta
Aturan Jalur Zonasi PPDB 2024-2025
  May 9, 2024 11:15

Zonasi sekolah adalah sistem penerimaan siswa baru yang didasarkan pada wilayah geografis tertentu. Sistem ini umumnya diterapkan dalam sistem pendidikan dasar dan menengah untuk memastikan bahwa siswa bisa bersekolah di institusi yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

 

Tujuan zonasi sekolah adalah pemerataan kualitas pendidikan, mengurangi biaya transportasi, mendorong interaksi antar siswa dari berbagai latar belakang, hingga menyeimbangkan jumlah siswa di semua sekolah. Sistem ini mencoba untuk menyeimbangkan antara keadilan akses pendidikan dengan kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa. 

 

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024-2025 akan dibuka pada bulan Mei hingga Juli. Salah satu jalur yang akan dibuka adalah zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Pada jalur zonasi, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.  

 

Aturan zonasi diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam aturan zonasi ini, besaran daya tampung diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP 50 persen, dan SMA 50 persen.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

427,443

Visitors total

331,969

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta