Proses pembuatan KTP umumnya dilaksanakan oleh pelajar dengan usia 17 tahun, namun saat ini bagi pelajar yang telah memasuki usia 16 tahun sudah dapat mengikuti proses pembuatan KTP. Program ini merupakan upaya Pemerintah Kota Solo dalam mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan. Tahap yang dapat diikuti oleh siswa berusia 16 tahun yaitu tahap perekaman data diri sehingga saat memasuki usia 17 tahun, siswa sudah dapat langsung memiliki KTP tanpa perlu mengantri untuk tahap perekaman.
Dokumen yang perlu dipersiapkan bagi pelajar berusia 16 tahun yang ingin mengikuti tahap pembuatan KTP ini adalah foto copy Kartu Keluarga. Prosedur pembuatan KTP Elektronik bagi siswa berusia 16 tahun adalah sebagai berikut:
- Membawa fotocopy KK ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Surakarta/ Layanan Tanpa Turun (Sabtu)/ Layanan One Day Service di CFD Solo (Minggu)
- Verifikasi data dan validasi data
- Melakukan perekaman data biometrik (foto, iris mata, sidik jari, tanda tangan)
- Mendapatkan surat pengambilan data bagi pelajar berusia 16 tahun, KTP-EL akan dicetak dan diberikan saat usia pelajar berusia 17 tahun
Adanya program ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat yang sudah memasuki usia legal secara hukum untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk.