Pemerintah Kota Surakarta
Stop Membakar Sampah Sembarangan!
  August 13, 2024 11:15

Kegiatan membakar sampah sembarangan masih sering dilakukan oleh masyarakat. Padahal, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, banyak kejadian buruk akibat pembakaran sampah secara sembarangan, seperti gangguan pernapasan dan pencemaran lingkungan.

 

Larangan membakar sampah diatur dalam:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 29 ayat 1 huruf g yang berbunyi: “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah”
  2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 pasal 46 (e) yang berbunyi: “”Setiap orang dilarang membakar sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA, dan tempat umum lainnya”

 

Membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi terhadap pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan. 

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta, setiap orang yang membakar sampah tidak sesuai persyaratan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Masyarakat juga bisa melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum.

 

Yuk, patuhi aturan yang berlaku dan stop bakar sampah sembarangan!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

349

Visitors today

333

Visits total

522,555

Visitors total

416,176

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta