Pemerintah Kota Surakarta
Bikin KTP Anak di Solo Kian Gampang
  March 10, 2016 22:23

Pemerintah Kota Surakarta membuat inovasi layanan untuk mempermudah pembuatan Kartu Insentif Anak (KIA). Masyarkat kini dapat mengurus pembuatan KIA yang juga sering disebut sebagai KTP Anak itu melalui layanan online. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suwarta mengatakan warga dapat melakukan pendaftaran melalui WA atau whatsapp dan layanan black berry messanger.

“Kami ingin agar seluruh anak di Kota Surakarta memiliki KIA sehingga semua jalur kita manfaatkan. Sebelumnya kan layanan yang diberikan melalui kantor kelurahan atau mobil keliling. Kemudian kita buka layanan di website dispendukcapil.surakarta.go.id, sekarang kita tambah melalui whatsapp, BBM dan juga facebook,” kata Suwarta.

Layanan melalui WA dilakukan melalui nomor 0855795000, sedangkan untuk layanan blackberry messenger, PIN BBM yang disediakan adalah 5E83FF6D. Pengurusannya juga sangat sederhana, karena warga hanya diminta untuk mengirimkan bio data anak meliputi NIK anak, Nomor Akta Kelahiran Anak, Nama anak, Tempat /Tgl. Lahir, Nomor urut anak, nama ayah, nama Ibu, alamat anak.

Menurut Suwarta, inovasi layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari dikeluarkannya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kartu Insentif Anak (KIA). Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meningkatkan respon orang tua di Kota Surakarta untuk mendaftarkan anaknya guna memenuhi hak anak berkaitan dengan dokumen kependidikan. “KIA juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan fasilitas diskon dari 51 stakeholder yang menjadi mitra KIA,” ujarnya

 Berlaku Nasional

Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai diperkenalkan Pemerintah Kota Surakarta sejak tahun 2009 ini bakal diadosi secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah kesempatan mengatakan mulai tahun 2019, KIA akan diberlakukan secara nasional.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan payung hukum KIA dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.  , pemberlakuan KTP Anak digunakan dalam rangka mewujudkan standar kartu identitas anak Kartu tersebut menjadi identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun. Selain sebagai kartu identitas KIA juga dimanfaatkan atau diberi nilai lebih, misalnya, kartu discount, kartu kemudahan pelayanan publik karena terdapat nomor Kartu ini akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya akte kelahiran. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

34

Visitors today

22

Visits total

425,296

Visitors total

330,646

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta