Pemerintah Kota Surakarta
DARI PENGATURAN HINGGA PERLINDUNGAN JASA KEUANGAN
  January 19, 2016 10:23

Jasa keuangan selama ini merupakan salah satu usaha yang rawan terjadinya sengketa atau penyalahgunaan wewenang. Untuk itu diperlukan lembaga yang  mengatur, mengawasi dan melindungi kegiatan jasa keuangan yang dalam hal ini bernama atau dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini pengaturan, pengawasan dan perlindungan jasa keuangan ditangani oleh Bank Indonesia. Tetapi sejak UU no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan  diundangkan, wewenang tersebut diambil alih oleh OJK. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.

“Wewenang kami di sini adalah mengatur, mengawasi dan melindungi kegiatan jasa keuangan,” ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Surakarta, Triyoga Laksito.di kantornya yang baru di Jln Veteran 299 Solo. Sebelumnya kantor OJK jadi satu dengan  kantor Bank Indonesia di jalan Jenderal Sudirman. Menurut Triyoga wewenang pengaturan adalah mengatur kegiatan jasa di bidang keuangan seperti perbankan, asuransi, pengelolaan dana pensiun, pegadaian dan lain sebagainya.

Perlindungan yang dimaksudkan OJK adalah melindungi konsumen, melalui tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Dalam konteks ini perlindungan komsumen meliputi pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya serta menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat

Sejarah berdirinya OJK sendiri berawal dari  krisis moneter yang melanda tahun 1998 yang telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, namun sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011,  RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR. Selanjutnya Pemerintah  mengundangkannya dalam  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. OJK, sendiri  merupakan  lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

 

OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Di tingkat propinsi ada Kantor Regional OJK yang merupakan kepanjangan tangan OJK Pusat. Sedangkan di tingkat di bawahnya terdapat Kantor OJK dengan cakupan wilayah terterntu. yang umumnya menangani beberapa kabupaten. Di bawah Kantor Regional Jawa Tengah terdapat empat Kantor OJK, yaitu Surakarta yang menangani wilayah Solo Raya, Purwokerto yang menangani wilayah Banyumas dan sekitarnya, Tegal yang menangani wilayah Tegal dan sekitarnya dan Jogjakarta yang menangani wilayah DIY.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta