Pemerintah Kota Surakarta
Pemkot Jamin Biaya Kesehatan Warga Non Peserta JKN
  October 18, 2016 09:51

 

Warga Kota Surakarta yang termasuk kategori rentan miskin bisa nyicil ayem lantaran untuk urusan kesehatan bakal mendapatkan jaminan pembiayaan pemerintah. Mulai tahun 2017, jaminan kesehatan tersebut bakal dapat dinikmati. Pemerintah Kota Surakarta bakal meluncurkan program semacam PKMS (Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta) kategori silver.  Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo sudah memberikan lampu hijau.

“Pada tahun 2016 memang PKMS Silver tidak berlaku tetapi bukan berarti warga rentan miskin di Kota Surakarta tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Warga rentan miskin pemegang kartu PKMS kan tetap mendapatkan alokasi bantuan kesehatan melalui bansos. Dari evaluasi yang dilakukan, pemberian bantuan kesehatan melalui bansos ternyata rumit padahal untuk urusan kesehatan warganya kan negara harus hadir makanya 2017 nanti akan digulirkan lagi,” kata Walikota Rudyatmo.

Walikota menegaskan, program jaminan kesehatan baru itu nanti hanya ditujukan bagi warga rentan miskin yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak manapun, termasuk BPJS. Hal ini sesuai dengan maksud dan tujuah program tersebut, yakni meningkatkan kesehatan warga Kota Surakarta. “Sasarannya memang untuk warga terutama rentan miskin yang tidak masuk dalam BPJS. Standar pelayanan rumah sakit yang diperoleh nantinya kelas III,” ujar Walikota Rudyatmo.

Menurut walikota, program tersebut ini merupakan kesinambungan dari program pembebasan biaya layanan kesehatan di Puskesmas. Jika layanan kesehatan di puskesmas merupakan layanan kesehatan dasar harus merujuk ke rumah sakit, maka dengan program ini dapat digunakan untuk meng-cover kesehatan warga rentan miskin tersebut. “Per 1 September 2016 kan seluruh biaya layanan kesehatan di Puskesmas sudah ditanggung Pemerintah Kota. Tetapi jika ada warga rentan miskin yang membutuhkan layanan di rumah sakit dengan fasilitasnya lebih lengkap, belum tercover selain melalui bansos,” jelas walikota lagi.

Anggota Komisi IV DPRD Surakarta, Putut Gunawan menambahkan meski akan ditanggung pemerintah namun tidak seluruh biaya kesehatan warga rentan miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan itu nantinya bisa dicover. Menurut dia, keterbatasan anggaran daerah membuat ada batasan maksimal atau pagu biaya yang bisa ditanggung. Hal itu berbeda dengan peserta JKN yang mendapatkan layanan kesehatan kelas III dari rumah sakit. “Prinsipnya, program itu ditujukan untuk warga rentan miskin, skema kuota terbatas dengan pagu maksimal. Tentu saja hanya berlaku unutk warga Kota Surakarta,” jelas Putut.

Pemerintah Kota Surakarta dan DPRD Surakarta tengah mengkaji pagu maksimal yang akan diberikan kepada peserta program jaminan kesehatan tersebut nantinya. Berkaca pada program serupa di tahun 2015, setiap warga yang memiliki kartu PKMS Silver berhak  untuk mendapatkan fasilitas keringanan biaya hingga Rp 5 juta per tahun. Artinya, jika seorang warga dirawat di rumah sakit yang menjadi mitra Pemerintah Kota Surakarta mendapatkan tagihan kurang dari Rp 5 juta, berarti si pasien tidak perlu mengeluarkan biaya. “Jika lebih dari pagu maksimal, ya harus membayar tambahan sendiri,” kata Putut (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

31

Visitors today

21

Visits total

425,356

Visitors total

330,684

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta