Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengadakan audiensi terkait pro kontra keberadaan ojek online, Go-Jek, di Pendapi Ageng Balai Kota Surakarta.
Audiensi tersebut dihadiri dua komunitas yang keberatan dengan kehadiran Go-Jek yakni Forum Komunikasi Keluarga Becak Solo dan Paguyuban Ojek Solo Raya, serta dari pihak manajemen Gojek juga hadir dalam audiensi.
Dalam audiensi yang dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno itu, hadir juga Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luhtfi dan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo yang hadir belakangan.
Perwakilan tukang becak, Sardi, mengatakan, tukang becak keberatan dengan kehadiran Go-Jek di Solo. Menanggapi penolakan itu, Direktur Go-Jek, Monica Oda, menjelaskan, Go-Jek hadir di Surakarta dan sekitarnya karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat.
Adapun Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo alias Rudy menegaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin kepada Go-Jek beroperasi di Solo.
Dulu pihak Go-Jek pernah mememui Walikota Surakarta, namun izin untuk mengantar makanan atau Go-food.
Setelah melalui pembicaraan, audiensi tersebut menghasilkan dua poin yaitu, Pertama, Go-Jek, dilarang beroperasi di Solo. Kedua Go-Jek dilarang memiliki pangkalan di Solo.
Lebih jauh, Rudy menerangkan, dasar alasannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan sudah jelas bahwa sepeda motor bukan termasuk transportasi, sehingga kita memakai kearifan lokal yang ada,” bebernya.
Rudy menambahkan, akan memberikan izin bagi ojek online untuk pengiriman makanan atau go-food.
Dengan pertemuan ini, diharapkan keberpihakan pemkot dan kebijaksanaan pemkot dalam menyikapi perkembangan tekonologi dapat diterima masyarakat.