Pemerintah Kota Surakarta
Kota Surakarta Kejar 100% Kepemilikan Akte Kelahiran Anak
  January 19, 2017 16:13

Kota Surakarta berada di urutan kedelapan secara nasional dan nomor dua di tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk urusan kepemilikan Akte kelahiran bagi anak. Di satu sisi sebenarnya posisi delapan nasional dan dua se Jawa Tengah tersebut cukup membanggakan. Namun pada kenyaataanya masih terdapat 6.563 anak usia 0 sampai dengan 18 tahun yang belum memiliki Akte kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Suwarta mengatakan berdasarkan peringkat yang disusun Kementerian Dalam Negeri, cakupan kepemilikan Akte kelahiran anak di Surakarta telah mencapai 95,85 %. “Artinya masih ada 4,15 % anak yang belum memiliki Akte kelahiran atau setara dengan 6.563 anak,” katanya Rabu (11/1/2017)

Dibandingkan dengan cakupan secara nasional,  anak di Kota Surakarta yang telah memiliki akte kelahiran sebenarnya lebih tinggi. Sebab, data di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), pada tahun 2016 lalu baru 77,5 persen anak Indonesia yang sudah memiliki akte kelahiran.

“Angka kepemilikan Akte kelahiran secara nasional terus meningkat. Tahun 2015 baru 75 persen kemudian meningkat menjadi 77,5 persen dari jumlah anak Indonesia yang jumlahnya sekitar 84 juta. Tahun 2017 ditargetkan naik menjadi 80 persen,” kata Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sujatmiko

Presiden menghendaki Kementerian Dalam Negeri melakukan percepatan cakupan akte kelahiran. Hal itu kemudian direspon Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. “Karena akte kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak anak, yakni hal identitas diri,” tambah Sujatmiko.

Suwarta mengatakan di level Pemerintah Kota Surakarta, percepatan juga dilakukan. Dikatakannya, cakupan kepemilikan akte kelahiran di Surakarta harus bisa mendekati 100 %. Oleh karena itu dia mengintruksikan agar diperbanyak program jemput bola pembuatan akte kelahiran anak. “Datangi sekolah-sekolah atau kelurahan-kelurahan,” kata dia.

Menurut Suwarta, pihaknya juga mewajibkan persyartan adanya akte kelahiran untuk pengurusan dokumen kependudukan bagi usia dewasa. Dia menyebut perubahan kartu keluarga (KK), atau permohonan untuk mendapatkan bantuan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan pendidikan dan sebagainya.

“Juga untuk pembuatan KIA atau Kartu Identitas Anak, yang berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 setiap anak wajib memilikinya. Untuk membuat KIA harus punya akte kelahiran. Bekerja sama dengan puluhan tenan pemiliki KKIA diberikan banyak diskon,” ujarnya.

Untuk mempermudah KIA, Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil bakal memberikan kewenangan ke Kecamatan. Pelayanan kependudukan di kantor kecamatan akan diperbolehkan untuk mengeluarkan KIA. “Pelayanannya juga boleh dilakukan secara kolektif misalnya melalui sekolah-sekolah,” tambah Suwarto.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

18

Visitors today

13

Visits total

425,219

Visitors total

330,601

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta