Pemerintah Kota Surakarta
Di Lokasi Ini, Parkir Bakal Dikenai Tarif Progresif
  May 27, 2017 21:17

Terhitung mulai 1 Juni 2017, enam lokasi parkir di Kota Surakarta akan memperlakukan tarif progresif. Keenam lokasi tersebut adalah Taman Parkir Pasar Klewer 1, Taman Parkir Pasar Klewer 2, Taman Parkir Pasar Klewer 3,  parkir basement Pasar Klewer, Pelataran Pasar Singosaren yang berada di Jl. Gatot Subroto dan Jl. Dr. Radjiman, serta di gedung parkir Pasar Singosaren.

Pemberlakuan tarif progresif tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Walikota Surakarta No 9 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif. “Dengan pemberlakuan Perwali ini, kendaraan kendaraan bermotor yang di parkir di tempat khusus akan dikenakan kenaikan tarif 100 persen setiap dua jam sekali,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Moch. Usman.

Menurut Usman, di lokasi khusus parkir, pada jam pertama setiap kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif parkir sebesar Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. “Kemudian setiap dua jam sekali akan naik 100 persen. Jadi bila ada sepeda motor yang parkir lebih dari dua jam, otomatis tarifnya menjadi Rp 2.000,” jelas Usman.

Sebelum di lokasi khusus, tarif progresif juga sudah diberlakukan di badan jalan umum. Bahkan tarif pajak progresif di badan jalan umum, pengenaaan tarif progresif berlaku setiap jam. Usman mengatakan pemberlakukan tarif progresif di lahan khusus parkir dinilai sudah mendesak karena adanya kecenderungan pengguna kendaraan berlama-lama memanfaatkan lahan parkir baik gedung parkir, taman parkir, maupun pelataran parkir.

“Dari pengamatan kami, rata-rata mereka memarkir kendaraannya hingga lima jam. Padahal kan lahan parkir kita itu sangat terbatas. Dengan tarif progresif ini diharapkan orang akan berpikir ulang jika akan memarkir kendaraannya di lokaso-lokasi khusus yang merupakan kawasan pusat bisnis di Surakarta,” terang Usman.

Usman memastikan tarif progresif di enam lokasi parkir khusus itu tidak akan berlaku untuk karyawan atau pegawai yang berada di sekitarnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Surakarta NO 1 Tahun 2013 yang menyatakan tarif progresif tidak berlaku bagi karyawan atau pegawai. “Tetapi tidak bisa semua lahan parkir khusus itu kemudian digunakan untuk karyawan. Ada batasannya, maksimal seperteriga dari luas lahan yang bisa digunakan untuk parkir karyawan,” jelas Usman.

Kuota parkir untuk karyawan dan juga pedagang di pusat kawasan bisnis tersebut diperlukan mengingat kondisi di lapangan yang terjadi, seringkali lebih dari 50 persen lahan parkir di lokasi khusus tersebut justru dipakai mereka sendiri. Akibatnya, pengunjung justru tidak mendapatkan tempat parkir. “Yang rugi juga pedagang kan kalau pengunjung sampai tidak dapat tempat parkir dan mengurungkan untuk berbelanja,” tambah Usman.

Usman  mengatakan tarif progresif idealnya dilengkapi dengan gate yang dipasang di pintu masuk lokasi khusus parkir. Dia menjanjikan untuk menediakan gate tersebut. Namun untuk sementara jukir bisa menggunakan pencatatan secara manual terlebih dahulu. “Dicatat dulu waktu kedatangannya di atas karcis nanti akan disediakan gate khusus,” ujarnya lagi. (***)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta