Untuk memastikan tenaga kerja yang menjadi karyawan di perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Surakarta mendapatkan tunjangan hari raya (THR), Pemerintah Kota Surakarta membuka layanan pengaduan dan menerjunkan tim pemantau THR. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, THR wajib diterima karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Yulistianto mengatakan layanan pengaduan permasalahan THR, dapat langsung disampaikan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi di Jalan Slamet Riyadi No 306 atau melalui hotline di nomor 08122634825 dan 085667069162. “Kita memfasilitasi jika ada permasalahan mengenai THR, seperti tidak diberikan atau pemberian telat,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, perusahaan wajib memberikan hak karyawan tersebut paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Menurut Budi Yulis, pengaduan mengenai THR itu bisa disampaikan melalui telepon, pesan singkat maupun layanan aplikasi WhatsApp. “Tugas pemerintah untuk memastikan semua pihak menjalankan regulasi yang berlaku. Bagi perusahaan, THR itu wajib diberikan kepada karyawan sesuai peraturan yang ada. Laporan yang diterima ini pastinya akan ditindaklanjuti atau diproses,” tambah Budi Yulis.
Menurut Sekda Budi Yulis, pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mendatangi dan perusahaan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah melaksanakan kewajibannya membayar THR ke karyawan. Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi juga telah melayangkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Surakarta untuk mengingatkan tentang kewajiban perusahaan tersebut. “Kalau memang ada perusahaan yang keberatan karena kesulitan keuangan, bisa disampaikan. Nanti ada mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Toto Santosa mengatakan hingga lima hari menjelang lebaran, yang lalu belum ada pengaduan mengenai THR yang masuk ke posko. Menurut dia, pihaknya hanya pernah mendapatkan pengaduan dari sebuah perusahaan. “Tetapi bukan mengadu karena tidak dibayar atau lebih untuk meminta penjelasan mekanisme pembayaran,” ujarnya.
Toto yakin Pembayaran THR di Surakarta akan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan karyawannya THR akan ada sanksi yang justru merugikan perusahaan itu sendiri. “Sampai sekarang belum ada pengaduan, hasil monitoring juga tidak ada perusahaan yang keberatan atau mengajukan penundaan,” kata dia. (***)